Desak Gubernur, GPM Kaltim Pertanyakan Status Izin Operasi KPC

Izin KPC habis tahun ini. (ist)

SAMARINDA – PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang beroperasi sejak tahun 1992 di Sangatta, Kutai Timur (Kutim) akan habis masa izin operasinya tahun 2021 ini. Sehingga terkait keberlanjutan status perusahaan tersebut masih belum menemukan titik kejelasannya.

Menanggapi terkait perushaan yang telah menggarap lahan seluas 84,938 ha, dengan jumlah pekerja kurang lebih 25.000 personil itu, Kabid Politik Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Kalimantan Timur (Kaltim), Fitra Perdana mengatakan, bahwa Gubernur Kaltim wajib merespon dengan cepat kejelasan status tersebut.

Apalagi kontrak Karya 5 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT KPC masa izin dan kontraknya berakhir di tahun 2021. Sehingga dirinya sangat mempertanyakan kejelasan izin operasi salah satu tambang raksasa di Kaltim itu.

“Isran Noor harus mengevaluasi secara terbuka dan membuka kepada publik proses status perpanjangan izin PT. KPC,” kata Fitra, Kamis (04/11/2021).

Lebih lanjut, Fitra menganggap hal tersebut sangatlah penting. Mengingat informasi yang beredar bahwa cadangan batubara yang terkandung di dalamnya tidak habis meski digali dan diproduksi sampai tahun 2041.

Selain itu, dengan kejelasan status tersebut dapat menenangkan masyarakat sekitar yang juga bertanya-tanya mengenai masa depan perusahaan yabg sedikit banyaknya sudah memberikan kontribusi bagi mereka.

“Masyarakat kita sudah 2 tahun berdampingan dan perang melawan pandemi covid 19. Ini mengakibatkan kemiskinan semakin bertambah. Jangan sampai luka masyarakat bertambah lagi dengan ketidakjelasan daripada izin PT. KPC,” terangnya.

Fitra kembali menegaskan, bahwa GPM mendesak Gubernur Kaltim serta PT KPC untuk terbuka kepada publik mengenai proses perpanjangan izin mereka. Selain itu, GPM juga akan mendukung penuh terkait aturan baru Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi Khusus (IUP-OPK). (Im)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *