
BALIKPAPAN – Sesuai dengan perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polsek Balikpapan Barat siap melaksanakan untuk melakukan operasi premanisme. Yang dimana belum lama ini para aparat sudah melakukan operasi di pasar tradisional Pandan Sari.
Seperti yang dijelaskan Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto dalam pers rilisnya yang digelar pada Kamis (24/06/2021) siang. Dari operasi tersebut, aparat berhasil mengamankam puluhan preman. Satu di antaranya dilanjutkan dengan proses hukum. Sisanya dilakukan pembinaan agar tidak melakukan aksi premanisme lagi.
“Perintah dari Bapak Kapolri untuk memberantas premanisme. Di wilayah Polsek Balikpapan Barat kemarin kita melakukan operasi di Pasar Pandan Sari. Ada 30 orang yang diamankan. Satu diproses, yang lain kita bina,” ungkapnya.
Ada pun preman yang dilajukan proses hukum tersebut berinisial BO. Pria 36 tahun itu merupakan seorang Target Operasi (TO) jajaran Polsek Balikpapan Balikpapan Barat sejak Maret 2021 lalu.
“Kebetulan dia seorang TO yang kejadiannya bulan Maret kemarin. Kita lakukan penahanan karena meresahkan warga Pandan Sari,” ujarnya.
Lebih lanjut Kompol Totok menjelaskan, aksi premanisme yang dilakukan BO merupakan suatu pengancaman. Karena saat itu ia telah mengeluarkan sebilah celurit dari pinggangnya, kemudian mengancam seorang pedagang yang ada pasar Pandan Sari.
“Aksinya terekam kamera dan viral di media sosial. Kita lakukan pencarian dan ketemu bersamaan dengan operasi premanisme kemarin,” jelasnya.
Belakangan ini diketahui, pengancaman yang dilakukan BO karena persoalan lapak jualan. Ia disebut-sebut menguasai sekitar sepuluh lapak jualan di area luar pasar tersebut. Lapak tersebut ilegal atau liar (tidak resmi) karena berada di fasilitas umum. Namun ia sewakan ke pedagang dengan tarif sekira Rp1,5 juta per enam bulan.
Aksi pengancaman pun terjadi saat BO meminta seorang penyewa lapak untuk minggat dari lapaknya karena hendak disewakan ke orang lain. Namun penyewa tersebut tidak mau, karena masa sewanya belum habis.
“Dari situ terjadilah pengancaman menggunakan celurit. Status lapak itu enggak resmi ada di jalanan dan fasilitas umum. Sekarang bersama Pemkot kita bersihkan itu. Harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ucap Totok.
Atas perbuatannya, BO dijerat dengan Pasal 335 KUHP. Ia pun terancam kembali mendekam di balik jeruji besi untuk ke lima kalinya. Sebelumnya ia dipidana karena kasus pembunuhan, penganiayaan, dua kasus kasus sajam, dan terakhir pengancaman. (pcm)
Editor: (dy)




Kalau sudah sering keluar masuk penjara,di musnah kan saja..sebab itu namanya sampah masyarakat..