Pakai Hazmat, Aktivis Lakukan Aksi Teatrikal Tolak Pencabutan Limbah B3 Batubara

Aksi teatrikal di depan kantor Gubernur Kaltim. (pry)

SAMARINDA – Puluhan mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (17/3/2021). Aksi tersebut sebagai bentuk protes mahasiswa dan aktifis di Kota Samarinda terhadap keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021.

PP tersebut berisi tentang limbah non B3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU. PP Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahasiswa dan beberapa aktifis seperti Jatam, Walhi Kaltim, dan Pokja 30 menuntut agar Pemprov Kaltim merespon terhadap keputusan Pemerintah Pusat yang mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 itu.

“Ini sebetulnya kritik ke pemerintah Jokowi. Dia sempat mengatakan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tapi kali ini ia berbohong dengan mengeluarkan pp 21 tahun 2021 tentang tidak ada lagi limbah berbahaya bagi batubara,” seru Buyung Marajo juru bicara aksi.

Jelasnya, ada sekitar 1400 izin pertambangan dan 184 perkebunan Kelapa sawit yang ada di Kaltim. Dengan adanya ribuan izin tersebut ia memperkirakan akan semakin menambah beban Kaltim dalam permasalahan lingkungan.

“Kami meminta agar limbah itu Kembali ke dalam daftar limbah B3,” ucapnya.

Selain berorasi, mereka juga melakukan aksi teatrikal. Beberapa pengunjuk rasa berpakaian hazmat membawa ember yang berisikan batubara bercampur dengan lumpur.

Kemudian pria berpakaian hazmat itu menumpahkan batubara itu ke seluruh badan peserta aksi. Aksi teatrikal ini menarik perhatian dan menjadi tontonan petugas dan masyarakat yang melintas.

Pakaian hazmat tersebut sebagai bentuk simbol jika peraturan itu dibuat saat pandemi Covid-19. Kemudian lumpur dan batubara itu sebagai simbol limbah yang menjadi momok bagi masyarakat yang lokasinya tak jauh dari perusahaan tambang.

Lumpur batubara yang dituang ke tubuh demonstran sebagai simbol masyarakat yang terdampak akibat debu batubara yang awalnya masuk kategori limbah B3 namun saat dicabut dalam daftar tersebut.

Aksi berjalan damai dan berakhir pukul 12.30 Wita. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *