
Balikpapan – Saksi dari Paslon pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti diwajibkan untuk membawa surat rapid test non reaktif. Itu sebagai salah satu persyaratan yang harus dilampirkan.
Satgas pun telah menyurati KPU Balikpapan perihal syarat surat rapid test non raktif tersebut.
“Kita minta agar semua yang terlibat di KPPS termasuk saksi harus memiliki surat rapid non reaktif,” ucap Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (4/12/2020).
Rizal menegaskan, tidak ada gunanya 15 ribu KPPS dirapid jika saksi tidak melakukan hal yang sama. “Jadi saksi harus rapid juga,” ungkapnya.
Rizal meminta KPU menindak tegas jika ada saksi yang tidak melengkapi surat rapid non reaktif.
“Satgas minta kepada KPU agar saksi paslon harus membawa surat non reaktif. Kalau tidak KPU harus bertindak. Kami serahkan sepenuhnya ke KPU,” ucapnya. (pcm)
Editor: (dy)





