Menolak Diputuskan, Seorang Pemuda Ancam Sebar Video Mesum

Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Pengancam menyebar video mesum. (pcm)

BALIKPAPAN – Seorang pria berinisi DA (28), berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.

Dalam pers rilisnya, Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto menhelaskan, oknum warga Kelurahan Damai, Balikpapan Kota itu diciduk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kami telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dimana korban baru berumur 17 tahun berinisial AA,” ucapnya, Kamis (26/11/2020).

Lebih lanjut, Iptu Hadi juga menerangkan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan tersebut sebanyak empat kali sejak bulan April 2020 lalu. Ia terakhir melakukannya pada November 2020. “Sudah empat kali, sejak April lalu,” lanjutnya.

Setelah itu, dalam perjalanannya, korban AA ingin hubungan mereka segera berakhir. Namun pelaku tidak terima, bahkan mengancam akan menyebarkan video mesum yang pernah direkamnya saat melakukan berhubungan badan bersama korban.

“Korban pun keberatan dan melaporkan ke orang tuanya. Kemudian melanjutkan laporan ke Polresta Balikpapan. Dari keterangan orang tua korban, pelaku sempat mengancam jika diputus dia akan menyebarkan videonya,” jelas Hadi.

Dengan hasil laporan tersebut, Polisi bergegas untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya daerah Kelurahan Damai, Balikapan Kota. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada 21 November 2020,” tutur Hadi.

Sementara itu, pelaku DA mengaku sudah hampir satu tahun menjalin hubungan asmara dengan korban AA. Mereka pertama kali melakukan hubungan badan pada bulan April lalu, di sebuah kamar kos yang ada di wilayah Perapatan.

“Saat itu tidak ada paksaan. Memang suka sama suka,” ucap DA, saat ditemui awak media.

Untuk melakukan aksinya merekam videonya itu, baru dilakukan pada bulan Mei lalu, saat pelaku dan korban melakukan hubungan badan yang ke tiga kalinya. Sehingga dari video tersebut menjadi modal pelaku untuk digunakan saat mengancam korban yang tiba-tiba ingin hubungan asmaranya berakhir.

“Dia mau putus. Saya tidak tahu alasannya. Makanya saya ancam mau menyebarkan video itu,” tuturnya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku harus berurusan dengan aparat penegak hukum, yang dijerat UU tentang pencabulan terhadap anak Pasal 81 ayat 2 UU NO 23 tahun 2003. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *