
Balikpapan, Kaltimedia.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur yang sempat menggegerkan masyarakat. Seorang pria berinisial MY (32) ditangkap setelah diduga terlibat dalam penculikan yang berujung pada meninggalnya korban.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah keluarga melaporkan hilangnya korban pada Senin malam, 1 Juni 2026, di wilayah Sangatta Utara.
Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir kali terlihat berada bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan atribut ojek online.
“Dari keterangan saksi yang merupakan teman korban, anak tersebut terakhir terlihat bersama seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor dan atribut ojek online,” ujar Endar dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Informasi tersebut menjadi petunjuk awal bagi tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim bersama Polres Kutai Timur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri pergerakan yang diduga berkaitan dengan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MY yang akhirnya berhasil diamankan di kawasan Balikpapan Barat. Penangkapan dilakukan hanya dua hari setelah laporan kehilangan diterima pihak kepolisian.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui sempat membawa korban meninggalkan lokasi tempat bermain. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan untuk melakukan pencarian di sejumlah titik yang disebutkan pelaku.
Pencarian akhirnya mengarah ke kawasan Bukit Pelangi, Sangatta. Di lokasi tersebut, petugas menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di sekitar aliran sungai.
“Korban ditemukan mengapung di pinggir sungai belakang Masjid Agung Bukit Pelangi. Setelah itu kami langsung melakukan proses identifikasi dan autopsi,” kata Endar.
Pemeriksaan medis melalui autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mengalami mati lemas setelah air masuk ke saluran pernapasan.
“Dari hasil autopsi diketahui penyebab kematian adalah masuknya air ke saluran pernapasan yang menyebabkan korban mengalami mati lemas,” ungkapnya.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan dugaan adanya motif pemerasan. Setelah membawa korban, tersangka diduga mengirimkan ancaman kepada keluarga dan meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta.
Menurut Kapolda, pesan tersebut ditulis pada selembar kardus dan dikirimkan kepada keluarga korban sebagai bentuk ancaman. Namun, sebelum permintaan itu dipenuhi, korban diduga telah lebih dahulu kehilangan nyawanya.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti itu meliputi sepeda motor, helm, jaket ojek online, serta surat ancaman yang dikirim kepada keluarga korban.
Atas dugaan perbuatannya, MY dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh.
Polda Kaltim menegaskan proses hukum akan dilakukan secara maksimal guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. (Pcm)
Editor: Ang



