
Medan, Kaltimedia.com – Tiga personel Polrestabes Medan dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap seorang tahanan perempuan. Penanganan kasus tersebut kini berada di bawah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa proses pemeriksaan tengah berjalan dan sepenuhnya ditangani Propam.
“Nanti hasilnya dicek di Propam. Jadi ada yang penempatan di tempat khusus. Saya tidak tahu prosesnya sejauh ini, tapi nanti bisa diklarifikasi di Propam,” ujarnya, dilansir dari CNN, Senin (4/5/2026).
Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan, Raymond Hutagalung, menjelaskan bahwa laporan terhadap ketiga personel tersebut masuk melalui pengaduan masyarakat (dumas).
Ketiganya yakni Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR yang bertugas sebagai penyidik pembantu.
Menurut Raymond, Brigadir SDS telah dikenakan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut selama proses pendalaman berlangsung. Langkah ini diambil karena diduga terjadi pelanggaran prosedur saat pemeriksaan.
“Untuk yang SDS dipatsus mulai kemarin selama 20 hari, kemudian ada penambahan 10 hari lagi hingga ke tanggal 7 Mei ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam aturan internal kepolisian, pemeriksaan terhadap tahanan perempuan wajib dilakukan dengan pendampingan petugas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau unit terkait lainnya.
Sementara itu, dua personel lainnya, Briptu AP dan Briptu MIR, masih berstatus saksi. Hingga kini, dugaan pelecehan seksual masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipastikan.
“Karena belum sinkron, sehingga masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Adrian Rizky Lubis, menambahkan bahwa Brigadir SDS membantah tuduhan pencabulan tersebut. Namun, Propam tetap melanjutkan proses pemeriksaan.
“Dilaporkan tentang ada pelanggaran asusila, tapi itu masih dibuktikan lagi apakah memang terpenuhi atau hanya pelanggaran SOP kode etik,” katanya.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial IAS yang diduga melakukan pencurian telepon genggam milik pelanggan di sebuah tempat spa di Kota Medan.
Setelah diamankan, IAS dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses inilah muncul dugaan tindakan pelecehan oleh oknum petugas yang tengah bertugas piket. (Ang)





