Marak Organisasi Advokat Gadungan, UU Ormas Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Foto: UU Ormas Digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sumber: Istimewa.
Foto: UU Ormas Digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Delapan advokat mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut diajukan karena dinilai maraknya organisasi advokat yang tidak memiliki standar kualitas dan integritas yang jelas, sehingga berpotensi merusak profesionalisme profesi advokat.

Perwakilan pemohon, ST Luthfiani, menyatakan kondisi tersebut membuat profesi advokat berisiko dipersepsikan sebagai profesi yang dapat diperoleh melalui uang dan koneksi.

“Sehingga advokat menjadi sekadar profesi yang dapat dibeli dengan uang serta koneksi dan bukan dipertaruhkan melalui perjuangan dan moralitas,” ujar Luthfiani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jumat (6/3/2026).

Para pemohon menilai Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (3) UU Ormas memicu fragmentasi organisasi advokat sehingga standar pengawasan profesi menjadi tidak seragam.

Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas bantuan hukum yang diterima masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu yang bergantung pada layanan bantuan hukum gratis.

“Keadilan akan menjadi komoditas yang dapat dibayar, sedangkan rakyat kecil harus menerima bantuan dari advokat yang berasal dari organisasi dengan standar etika yang kabur,” kata Luthfiani.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU Ormas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak mengecualikan organisasi advokat dari kategori organisasi kemasyarakatan.

Mereka juga meminta agar pembentukan organisasi advokat tidak hanya memerlukan pengesahan badan hukum dari instansi terkait, tetapi juga harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing) serta hubungan sebab-akibat antara ketentuan UU Ormas dengan profesi advokat.

Hal serupa juga disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang menyoroti perlunya penjelasan rinci mengenai kerugian konstitusional yang dialami para pemohon.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menekankan bahwa pemohon perlu menegaskan apakah organisasi advokat memang termasuk dalam cakupan UU Ormas atau merupakan organisasi profesi yang berbeda secara hukum.

“Sebab organisasi masyarakat dan organisasi profesi itu berbeda, memang harus berbadan hukum dan didaftarkan,” ujar Suhartoyo.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *