
Balikpapan, Kaltimedia.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RN di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kubar usai melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang batu bara yang diduga PT BISM.
Kuasa hukum RN, Paulinus Dugis, S.H., M.H., menilai langkah penyidik tersebut janggal dan mencerminkan ketidakprofesionalan aparat.
Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan setelah RN memperjuangkan hak atas lahan miliknya yang telah dikeruk oleh perusahaan tambang.
“Terhadap penetapan tersangka dari klien kami yang ditetapkan oleh penyidik Polres Kutai Barat, kami hari ini juga mengajukan surat permohonan atau permintaan gelar perkara khusus di Diskrimum Polda Kalimantan Timur. Untuk pihak Polda Kalimantan Timur, kami minta untuk menggelar perkara secara khusus. Agar perkara ini adalah terang, beneran untuk melibatkan kami para pihak,” ujar Paulinus, Kamis (11/12/2025).
Laporan Tak Diproses, Malah Jadi Tersangka
Paulinus mengungkapkan, laporan RN terkait dugaan penyerobotan lahan ke Polres Kubar tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, penyidik justru menetapkan RN sebagai tersangka dengan tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan.
“Kami menduga hasil gelar tersebut adalah hasil gelar yang tidak profesional. Kami menduga hal itu, karena didasarkan oleh kepentingan daripada perusahaan itu sendiri,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Ragukan Profesionalitas Penyidik
Melihat kejanggalan tersebut, Paulinus melapor ke Propam Polda Kalimantan Timur untuk menindak dua oknum penyidik Polres Kubar yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Ia menegaskan, tim hukumnya juga akan membawa kasus ini ke Kompolnas, DPR RI, dan Komisi III DPR RI guna memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Karena apa? Kita berharap bahwa setiap masyarakat itu memiliki hak hukum yang sama di muka hukum. Jangan ada tumpang tindih laporan,” tegasnya.
Soroti Penanganan Kasus yang Tidak Berimbang
Paulinus menyoroti bagaimana beberapa laporan masyarakat di Polres Kubar tidak berjalan, sementara laporan perusahaan bisa cepat diproses hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Ini kan hal-hal yang menurut kita itu juga butuh perhatian presiden, butuh perhatian kapolri. Apalagi kemarin ini hari hak asasi manusia. Bagaimana hak hukum daripada klien kami dirampas,” ujarnya.
Diduga Ada Kepentingan Tertentu di Balik KasusIa menduga penetapan RN sebagai tersangka merupakan upaya agar perusahaan tambang bisa lebih leluasa menggarap lahan milik kliennya.
Paulinus juga menyoroti keberadaan oknum penyidik yang diduga sering dilaporkan masyarakat namun tetap tidak tersentuh hukum.
“Ada apa dengan oknum ini, kok begitu dia kuat. Dia tidak pernah tersentuh hukum dan lain sebagainya. Itu dugaan kami,” tambahnya.
Paulinus meminta Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Kabid Propam Polda Kaltim menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga marwah institusi Polri.
“Sekarang banyak anggota Polri yang masih bagus, yang harus kita pertahankan. Tapi kalau ada oknum-oknum seperti ini di dalam tubuh Polri, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” ujarnya.
Ia menutup dengan mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
“Jangan sampai dengan membiarkan oknum-oknum ini akhirnya masyarakat menilai bahwa pihak kepolisian itu tidak profesional dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (AS)





