
Samarinda, Kaltimedia.com – Proyek peningkatan Jalan Muara Badak–Bontang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menuai sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur itu diketahui bermasalah setelah terungkap adanya penggunaan air asin dalam proses pengecoran.
Temuan ini memaksa kontraktor pelaksana membongkar sebagian konstruksi yang telah dikerjakan untuk memastikan kualitas dan daya tahan jalan sesuai standar teknis.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kelalaian tersebut. Informasi awal juga sempat disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
“Kami mendapat laporan dari warga yang dikonfirmasi oleh Pak Baharuddin. Setelah kami cek, memang ditemukan indikasi penggunaan air asin yang jelas tidak sesuai prosedur teknis,” ujar Reza, Selasa (28/10/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Komisi III DPRD Kaltim bersama unsur pemerintah kecamatan, masyarakat, dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) turun langsung ke lokasi proyek.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian pekerjaan tidak memenuhi standar mutu konstruksi.
“Kami rekomendasikan agar pekerjaan yang tidak sesuai dibongkar dan diperbaiki. Kontraktor dari segmen satu sampai tiga di wilayah perbatasan Bontang juga sudah kami undang ke rapat dengar pendapat (RDP),” terang Reza.
Menurutnya, pihak kontraktor telah bersikap kooperatif dengan segera melakukan perbaikan ulang di bawah pengawasan Dinas PUPR.
“Syukurlah perbaikan sudah dilakukan. Harapannya, kejadian seperti ini menjadi pelajaran agar pengawasan ke depan lebih ketat,” ucap politisi Partai Gerindra itu.
Reza menilai, penggunaan air asin kemungkinan bukan karena kesengajaan, melainkan kelalaian pekerja lapangan yang tidak memahami dampaknya terhadap mutu beton. Namun demikian, lemahnya pengawasan tetap menjadi catatan penting bagi pelaksana proyek.
“Ini menunjukkan kurangnya kontrol dari kontraktor utama maupun pengawas proyek,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh biaya pembongkaran dan perbaikan tidak menggunakan dana tambahan dari pemerintah daerah.
“Semua ditanggung kontraktor karena kesalahan mereka. Tidak ada tambahan anggaran,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Reza meminta Dinas PUPR-Pera Kaltim memperketat sistem pengawasan dan melakukan pembinaan kepada para kontraktor.
“Kami dorong agar PUPR tegas menegakkan standar mutu dan memberi peringatan keras kepada kontraktor yang lalai. Membangun itu penting, tapi menjaga hasil pembangunan jauh lebih penting,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang



