Dishub Balikpapan Tertibkan Parkir Liar di MT Haryono, Pengendara Bandel Terancam Diderek

Penegakan ketertiban lalu lintas melalui aksi penertiban parkir liar di sepanjang Jalan MT Haryono, pada Sabtu malam (25/10/2025) oleh jajaran Dishub Kota Balikpapan bersama Satlantas Polresta Kota Balikpapan. (foto: Dishub Kota Balikpapan)

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam menegakkan ketertiban lalu lintas kembali ditunjukkan melalui aksi penertiban parkir liar di sepanjang Jalan MT Haryono. Pada Sabtu malam (25/10/2025), jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan turun langsung ke lapangan untuk menertibkan kendaraan yang berhenti di bahu jalan tanpa aturan.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah korektif untuk mengembalikan fungsi jalan dan meningkatkan disiplin berlalu lintas. Pasalnya, pemanfaatan bahu jalan sebagai tempat parkir justru menimbulkan kemacetan serta mengganggu kelancaran arus kendaraan di jalur utama tersebut.

“Masih banyak pengendara yang kurang peduli terhadap rambu dan aturan yang secara tegas melarang parkir di badan maupun bahu jalan. Karena itu, kami mengingatkan kembali bahwa ruas Jalan MT Haryono telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), yang wajib bebas dari aktivitas parkir liar,” tegas Fadli.

Sebagai tindak lanjut, Dishub akan menambah rambu larangan parkir dan larangan berhenti di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran. Langkah preventif tersebut disertai dengan tindakan represif bagi pengendara yang tetap membandel.

“Apabila pelanggaran terus berulang meski sudah diperingatkan, kami tidak segan memberikan sanksi berupa pengempesan ban bahkan penderekan kendaraan,” ungkap Fadli.

Penegakan aturan ini dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan, dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan di jalur padat kendaraan tersebut.

Kawasan Tertib Lalu Lintas MT Haryono terbagi menjadi empat segmen, mulai dari Tugu Beruang Madu hingga simpang Perumahan Wika. Namun, untuk tahap awal, operasi dipusatkan di ruas simpang Jalan Beller hingga kawasan Kopi Tiam, yang selama ini dinilai paling rawan pelanggaran parkir liar.

Dishub juga menerapkan sistem pengawasan baru. Patroli kini lebih difokuskan pada akhir pekan, mulai Jumat hingga Minggu, ketika volume kendaraan cenderung meningkat signifikan.

Selain penindakan terhadap pengendara, kegiatan patroli ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap juru parkir binaan Dishub. Bila ditemukan adanya juru parkir yang membiarkan atau bahkan terlibat dalam praktik parkir liar, sanksi hingga pencabutan izin operasional akan diberlakukan.

Untuk memberikan solusi bagi masyarakat, Dishub menyiapkan dua lokasi parkir alternatif, yakni di lahan berpagar seng merah serta kawasan Citra City. Kedua lokasi ini diharapkan dapat menjadi pilihan parkir resmi bagi pengendara yang beraktivitas di sekitar MT Haryono.

Fadli menegaskan bahwa Dishub hanya berperan sebagai mediator antara pemilik lahan dengan pengelola parkir. Pemerintah tidak menarik retribusi karena lahan tersebut bukan milik daerah. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *