
Samarinda, Kaltimedia.com – Rencana pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) kembali memicu kekhawatiran. Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, dr Andi Sofyan Hasdam, menyatakan sikap tegas menolak wacana tersebut karena dinilai merugikan kepentingan daerah, khususnya Kaltim.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam dialog publik bertema pemotongan TKD yang digelar di Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara, Rabu (17/9/2025).
Menurut Sofyan, informasi soal potongan TKD masih simpang siur. Pernah ada pernyataan dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal potongan 24–29 persen. Sementara pengamat ekonomi Kaltim, Aji Sofyan Effendi, memperkirakan bisa mencapai 50 persen jika mengacu pada evaluasi kebijakan sebelumnya.
“Sekarang ada menteri keuangan baru yang menyatakan tidak ada pemotongan. Nah, pernyataan ini yang perlu kita teliti lebih jauh. Apakah memang sebelumnya sudah ada pemotongan, atau benar-benar tidak akan dipotong sama sekali. Kita tentu berharap yang kedua,” jelas Sofyan.
Ia menegaskan, jika pemangkasan benar dilakukan, masyarakat yang paling terdampak. Program vital seperti kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial berpotensi terpangkas.
“Kalau sampai dipotong, sektor vital pasti terkena. Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, dan itu yang tidak bisa kita biarkan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah peserta juga menyuarakan keresahan. Mereka menilai Kaltim sebagai salah satu penyumbang besar pendapatan negara seharusnya tidak menjadi korban pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH).
“DBH itu punya formula jelas, ada persentase untuk minyak, ada bagian untuk daerah penghasil dan provinsi. Kalau tiba-tiba dipotong, lalu dasar hukumnya apa? Itu yang harus dijawab pemerintah pusat,” tambah Sofyan.
Mantan Wali Kota Bontang itu menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyurati Menteri Keuangan. Baginya, ini adalah tanggung jawab moral dan politik sebagai wakil daerah di Senayan.
“Ini bukan sekadar mandat kepala daerah, tapi memang kewajiban saya menyuarakan kepentingan Kaltim. Aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah harus dijalankan, jangan diubah-ubah seenaknya,” ujarnya menegaskan.
Sofyan mengingatkan, keputusan soal TKD akan diambil dalam waktu dekat, antara 23 hingga 26 September. Karena itu, ia menilai penyampaian aspirasi harus segera dilakukan sebelum APBN diketok.
“Kalau sudah diketok palu, praktis aspirasi tidak lagi berdampak. Kecuali menunggu APBN Perubahan tahun depan. Kita tentu berharap sebelum itu, suara Kaltim sudah bisa didengar,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang





