Presiden Prabowo Cabut Tunjangan DPR dan Hentikan Kunker ke Luar Negeri

Gambar saat ini: Foto: Presiden Prabowo Subianto. Sumber: Sekretariat Negara.
Foto: Presiden Prabowo Subianto. Sumber: Sekretariat Negara.

Jakarta, Kaltimedia.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah tegas terkait sejumlah kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8/2025), Prabowo menegaskan pencabutan tunjangan anggota DPR serta penerapan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Menurut Presiden, keputusan ini merupakan respons atas meningkatnya ketidakpuasan masyarakat dan tuntutan untuk memperbaiki citra DPR di mata publik. Salah satu tunjangan yang menjadi sorotan adalah tunjangan rumah bulanan senilai Rp50 juta, yang dinilai sebagai bentuk keistimewaan berlebihan bagi anggota dewan.

“Dalam rangka menyikapi aspirasi murni masyarakat, saya menerima laporan dari ketua umum partai politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing. Kemudian pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujar Prabowo.

Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri diberlakukan untuk menghentikan aktivitas yang dianggap tidak produktif serta tidak berhubungan langsung dengan kepentingan rakyat. Presiden menekankan bahwa selama masa moratorium, seluruh kegiatan luar negeri anggota dewan akan dievaluasi secara menyeluruh.

“Kebijakan ini bertujuan agar setiap kegiatan DPR lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan sekaligus mengurangi potensi konflik kepentingan,” tegasnya.

Keputusan ini disambut sebagai langkah awal menuju pembenahan internal DPR, sekaligus sinyal bahwa pemerintah dan parlemen berupaya menjawab aspirasi publik secara nyata. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *