
Bengkulu, Kaltimedia.com – Mantan bendahara militer di Provinsi Bengkulu, Ali Kurniawan (39), dituntut hukuman total 16 tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kumalasari mengatakan, perbuatan terdakwa telah merugikan negara hingga Rp9,2 miliar dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara,” ujar Dewi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (13/8/2025), dikutip dari Antara.
Modus yang digunakan terdakwa terbilang sederhana namun merugikan besar: menambah angka nol pada slip tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI. Praktik mark up ini dilakukan bersama sejumlah rekannya dari institusi militer yang sebelumnya telah divonis bersalah di pengadilan militer.
“Kalau untuk modus seperti yang kami sampaikan sebelumnya, tersangka ini menambah nol di ujung tunjangan sehingga angka pada tunjangan para prajurit itu naik,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Selain memanipulasi tukin, Ali juga terbukti mengambil dana lain, termasuk tunjangan musik yang dikeluarkan pada masa pandemi Covid-19.
Atas perkara korupsi tukin, terdakwa dikenakan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp4,6 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Untuk perkara korupsi tukin tahun 2022 yang disertai TPPU, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor, serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam perkara kedua ini, Ali kembali dituntut 8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Jika ditotal, tuntutan pidana untuk Ali Kurniawan mencapai 16 tahun penjara, dengan total uang pengganti Rp6 miliar lebih. (Ang)



