
Jakarta, Kaltimedia.com — Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, wacana pengibaran bendera Jolly Roger dari manga Jepang One Piece kembali menuai kontroversi. Aksi ini digagas oleh kelompok bernama Aliansi Perlawanan Rakyat 17 Agustus ’45 sebagai simbol perlawanan terhadap kondisi ekonomi dan politik Indonesia saat ini. Namun, pemerintah menilai aksi tersebut sebagai pelanggaran terhadap simbol-simbol negara.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara tegas menyatakan bahwa negara berhak melarang pengibaran bendera bergambar tengkorak itu. Dalam pernyataan resminya, Senin (4/8/2025), Pigai menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk makar dan pelanggaran hukum.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah bentuk penghormatan terhadap simbol-simbol nasional yang menjadi identitas dan martabat negara. Negara punya hak penuh untuk melarangnya,” ujarnya.
Menurut Pigai, larangan itu juga sejalan dengan aturan internasional, termasuk kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut memberikan ruang bagi negara untuk membatasi kebebasan berekspresi demi menjaga stabilitas dan integritas nasional.
“Ini bukan tentang membungkam ekspresi warga, tetapi tentang menjaga core of national interest. Kebebasan yang mengancam simbol negara dapat dibatasi,” jelasnya.
Pigai yakin bahwa keputusan ini akan mendapat dukungan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena mencerminkan komitmen Indonesia menjaga stabilitas negara dan supremasi hukum.
Sementara itu, Aliansi Perlawanan Rakyat 17 Agustus ’45 tetap melanjutkan kampanyenya. Mereka mengajak masyarakat mengibarkan bendera Jolly Roger dan bahkan menggelar “Lomba Upacara Bendera One Piece”, yang meminta peserta membuat video berdurasi maksimal dua menit dengan tuntutan politik serta tagar-tagar protes seperti #IndonesiaGelap, #ReformasiDikorupsi, dan #TolakOmnibusLaw. Total hadiah hingga Rp10 juta pun disiapkan.
Aksi simbolik ini, menurut aliansi, adalah bentuk kritik terhadap elite politik yang mereka nilai telah merebut kembali kemerdekaan rakyat.
“Reformasi dikorupsi, suara rakyat dibungkam, hukum dipelintir untuk melanggengkan keserakahan,” bunyi pernyataan mereka.
Meskipun mengaku aksi ini sebagai bentuk ekspresi damai, aparat keamanan dan pemerintah tetap menilai bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih saat perayaan hari kemerdekaan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Dalam peringatan nasional yang sakral seperti 17 Agustus, negara berharap seluruh warga menunjukkan rasa hormat dan nasionalisme dengan mengibarkan bendera Merah Putih sebagai simbol persatuan. (Ang)





