138 Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Paser Akan Jalani Wisata Religi 2025

Foto: 138 Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Paser Akan Jalani Wisata Religi 2025. Sumber: Istimewa.
Foto: 138 Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Paser Akan Jalani Wisata Religi 2025. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com — Sebanyak 138 marbot dan penjaga rumah ibadah di Kabupaten Paser akan diberangkatkan dalam program wisata religi tahun 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap visi dan misi Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Program ini menjadi salah satu bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah terhadap peran penting para penjaga tempat ibadah lintas agama.

Data yang dihimpun dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kabupaten Paser menunjukkan bahwa penerima manfaat program ini terdiri dari: 116 orang beragama Islam (akan diberangkatkan ke Mekkah), 12 orang Kristen (ke Jerusalem), 6 orang Katolik (ke Vatikan), 3 orang Hindu (ke India), dan 1 orang Budha, yang destinasi perjalanannya masih akan ditentukan, antara Thailand atau India.

Plt Kepala Kanwil Kemenag Paser, Rusmadi, menjelaskan bahwa saat ini seluruh peserta tengah menyelesaikan proses administrasi, termasuk pembukaan rekening di Bank Kaltimtara Syariah sebagai salah satu persyaratan teknis.

“Para marbot dan penjaga rumah ibadah akan diberangkatkan tahun 2025. Sekarang sedang melengkapi berkas dan membuka rekening,” ujarnya.

Rusmadi menyebut, identifikasi marbot dan penjaga rumah ibadah dilakukan melalui data dari Sistem Informasi Masjid dan Mushalla (SIMAS) yang telah dimiliki Kemenag sejak lama.

“Di Kemenag, kami punya sistem SIMAS. Semua masjid dan mushalla yang terdaftar dapat dilihat datanya, termasuk keberadaan marbot,” jelasnya.

Selain itu, data juga dihimpun dari desa, KUA, dan pengurus masjid, kemudian disesuaikan dengan persyaratan yang ditetapkan.

Untuk dapat mengikuti program wisata religi ini, seorang marbot atau penjaga rumah ibadah harus memiliki SK pengangkatan minimal dua tahun. Bagi masjid kampung, SK bisa dari pemerintah desa, sementara untuk masjid besar atau Masjid Agung, SK boleh dari pengurus masjid.

“Minimal dua tahun menjabat sebagai marbot. Baru setelah tiga tahun bisa mendapatkan manfaat perjalanan religi ini,” imbuh Rusmadi.

Rusmadi juga menyoroti tantangan dalam pendataan marbot, mengingat banyak di antaranya tidak memiliki pekerjaan tetap atau sewaktu-waktu bisa berhenti dari tugas marbot karena alasan ekonomi. Meski demikian, pihaknya berharap seluruh proses administrasi dapat berjalan lancar hingga hari keberangkatan nanti.

“Kami berharap tidak ada kendala dan semuanya bisa diberangkatkan dengan lancar,” pungkasnya. (Dy)Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *