Penegakkan Perda Trantibum, Satpol PP Laksanakan Operasi Yustisi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melaksanakan operasi yustisi pada Kamis (31/10/2024) di kawasan Balikpapan Barat dan Balikpapan Tengah. (HO)

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melaksanakan operasi yustisi pada Kamis (31/10/2024) di kawasan Balikpapan Barat dan Balikpapan Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk penegakkan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 yang menyasar pelanggar ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan ini adalah kegiatan rutin Pemerintah Kota dalam agenda monitoring dan penertiban. Dimulai dengan apel, selanjutnya para petugas gabungan Satpol PP, TNI – Polri dan personel kecamatan mulai menyisir lokasi sasaran yang ditemukan pelanggaran trantibum.

“Kegiatan operasi yustisi ini dalam satu tahun kami programkan dilaksanakan 11 kali. Monitoring kami lakukan di wilayah-wilayah tertentu yang sasarannya adalah pelanggaran Perda nomor 1 tahun 2021, tentang ketertiban umum,” jelas Yosep.

Perda yang dimaksud antara lain didalamnya mengatur larangan berjualan di fasilitas umum (fasum), memasang penghambat lalu lintas dan kegiatan pengaturan parkir di tepi jalan tanpa seizin dinas terkait, melakukan kegiatan yang merusak maupun mengotori badan jalan dan trotoar juga lain sebagainya, yang mengurangi estetika kota.

“Dalam operasi yustisi ini, kami juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain tentunya aparat TNI dan Polri. Bagi mereka yang ditemukan melanggar perda akan dikenakan sangsi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan disidangkan ada 7 November mendatang,” tutur Yosep.

Salah satu pelanggaran yang ditindak adalah pedagang kaki lima di sepanjang trotoar Jalan Ahmad Yani dan Jalan Suprapto atau kawasan Karang Anyar, Balikpapan Barat. Pada operasi ini, tindakan yang dilakukan kepada pedagang kaki lima ini mulai dari diberikan peringatan secara persuasif hingga dilakukan penertiban dengan menyita rombok atau gerobak yang digunakan m=untuk melakukan niaga di lokasi yang bukan pada tempatnya, seperti di trotoar dan tepi jalan, sehingga mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas. (adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *