Tanggapi Alat Peraga Kampanye, Najib: Perlu Sosialisasi Kembali

Satpol PP Kota Balikpapan saat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). (Foto: Instagram @satpolpp_balikpapan)

BALIKPAPAN, KALTIMEDIA.COM – Menjelang Pemilu 2024, pemasakan Alat Peraga Kampanye (APK) marak dipasang di berbagai wilayah di Balikpapan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Muhammad Najib menanggapi banyaknya spanduk-spanduk Calon Legislatif (caleg) dari berbagai Partai Politik (Parpol) yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti memasang di pohon, tiang listrik dan sebagainya sehingga mengganggu keindahan tampilan kota secara keseluruhan, padahal masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 pun belum dimulai.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan mengatakan, seharusnya seluruh parpol dan caleg dapat mengikuti peraturan yang berlaku ketika memasang APK sehingga estetika kota tetap terlihat.

Kontrol terhadap Pemasangan APK menjadi tanggung jawab Satpol PP Balikpapan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi apakah APK sudah dipasang sesuai dengan aturan. Jika melanggar, badan terkait wajib untuk melakukan penertiban sampai pembongkaran APK.

“Aturan pemasangan APK sudah diberitahu Bawaslu ke partai. Mungkin Partai yang belum menyampaikan ke calegnya. Mungkin Calegnya tidak mengetahui, sehingga salah tempat memasang,” ujar Najib, Senin (06/11/2023).

Sebagai informasi, tahap kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang.

“Artinya parpol baru diizinkan untuk menyiarkan APK sesuai ketentuan pada tanggal yang sudah ditentukan,” terang politisi PDI-P tersebut.

Dikatakannya, Jajaran instansi penegak ketertiban algaka seperti Satpol PP, Bawaslu dan Bakesbangpol Balikpapan sudah sepakat untuk bekerja sama dalam penindakan APK yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Walaupun memang penertiban itu sudah dilakukan pihak terkait.

Najib melanjutkan, sosialisasi terkait APK dapat dilakukan kembali dan tetap melakukan pengawasan dalam pemasangan tersebut. (arh)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *