Rapat Verifikasi Dana Hibah Pilkada Kukar 2024

Rapat Verifikasi Dana Hibah Pilkada Kukar 2024

Tenggarong, kaltimedia.com ­­­­– Rapat pembahasan atau verifikasi bersama mengenai usulan dana hibah Pemilihan anggota legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun Anggaran 2024, untuk KPU, Bawaslu Kabupaten Kukar dan Kodim 0906 Tenggarong dilangsungkan di Hotel Astara Balikpapan pada hari Jumat (19/5) dan dipimpin langsung oleh Sekda Kukar, Sunggono.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini digelar oleh BPKAD Kabupaten Kukar dan dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Rinda Desianti, Perwakilan BPKAD, Ketua KPU Kukar Purnomo, Ketua Bawaslu M Rahman, inspektorat, Bapeda, Bagian Pembangunan serta beberapa OPD terkait lainnya.

Sunggono berharap terkait dengan kebijakan penganggaran pertama untuk kegiatan Pileg dan pemilihan Bupati Wakil Bupati Pilkada Tahun 2024 ini, dalam anggaran perubahan tahun 2023 Pemkab Kukar telah mengalokasikan dana dan di anggaran murni tahun 2024 akan ditambah. Kebijakan tersebut dibuat dengan catatan beberapa hal dari anggaran yang diusulkan sesuai dengan rapat pendahuluan yang sebelumnya dilakukan pada tingkat Provinsi, sebab sebagian dana Pemilukada juga mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi.

“Mudah – mudahan melalui rakor ini nantinya dapat diketahui dengan jelas besaran anggaran yang diusulkan, mana anggaran yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi dan kewenangan Pemkab Kukar sehingga nantinya tidak ada pendanaan tumpang tindih antara Pemerintah Provinsi dan Pemkab Kukar dalam pendanaan kegiatan yang sama,” kata Sunggono.

Sunggono berharap pihak KPU dapat menjelaskan secara terbuka mengenai usulan pendanaan tersebut dan Pemkab Kukar siap mendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga anggaran usulan tersebut dapat dianggarkan paling lambat sebelum penetapan APBD perubahan 2023.

“Pencairan dana hibah Tahun 2023 paling banyak 40 %, 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD ditandatangani sedangan 5 bulan sebelum Pemilukada 2024 setelah pengesahan RKA dan DPA oleh DPRD Kukar,” jelasnya.

Ketua KPU Kukar Purnomo menyampaikan terkait teknis RKA Kegiatan tahapan pileg dan Pilkada 2024 berdasarkan UU Pilkada Tahun 2020, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengaganti UU Nomor 1 Tahun 2014 dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (Perubahan Penmendagri 54/2019 ), Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022- standar dan petunjuk teknis penyusunanan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honotatium penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah.

Purnomo juga menjelaskan tentang rangkaian kegiatan KPU yaitu diantaranya penetapan pasangan calon 22 september 2024. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasanganan calon 23 september 2024. Sengketa tata usaha negara pemilihan 22 September 2024 – 8 N0vember 2024. Penerimaan DP 4 24 April 2024 – 27 April 2024 sinkronisasi daftar pemilih pemilu / pemilihan terakhir dengan DP4, 28 April 2024 penyampaian hasil sinkronisasi kepaa KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota, 27 – 30 Mei 2024 pengumuman hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir, 31 mei 2024 kepada 29 April .Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kab/kota dan penyampaian kepada PPS 31 mei – 19 juni 2024. Pencocokan dan penelitian, 20 juni – 19 juli 2024 rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi 20 Agustus 2024 – 21 Agustus 2024. Dan pihaknya juga mohon masukan dan terkait hal hal lainnya akan diberitahukan dalam rakor kemudian.

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *