Bongkar 3 Tambang Ilegal, Polda Kaltim Bidik Pemodal

Ilustrasi tambang ilegal.

BALIKPAPAN – Tiga praktik ilegal mining atau tambang ilegal berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, ketiga tambang ilegal tersebut hasil pengungkapan di Kabupaten Paser, Kukar hingga Berau pada periode 18 hingga 29 Agustus 2022.

“Dari pengungkapan itu turut diamankan empat orang tersangka, yang berstatus sebagai pekerja,” kata Indra Lutrianto.

Polda pun saat ini masih melakukan pengembangan dan membidik pemodal tambang.

“Kasus-kasus ini masih dikembangkan untuk sampai ke pemodalnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti dalam pengungkapan ini, kepolisian mengamankan batu bara yang telah dikeruk dan sejumlah alat berat.

“Kami akan terus melakukan analisa dan evaluasi terkait keberadaan tambang ilegal di wilayah Kaltim ini,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *