Hipma KT Samarinda Dorong Kejari Usut Tuntas Tindak Pidana Korupsi di Kutai Timur

Kejaksaan Negeri Kutai Timur. (ist)

SAMARINDA – Tindak Pidana Korupsi kembali terjadi di Kabupaten Kutai Timur. Kali ini tertangkap basah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sollar Cell PLTS Home sytem Anggaran 2020 yang sejauh ini telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka 3 diataranya dari ASN aktif di Kutai Timur, serta 1 orang dari pihak Swasta.

Menanggapi hal tersebut Ketua Himpunan Pelajar Dan Mahasiswa Kutai Timur (HIPMA-KT) Cabang Samarinda, Angga Gilang Permadi, menyebut hal tersebut menjadi PR bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Apalagi dalam 3 tahun terakhir ini menjadi catatan buruk bagi Pemkab, terlebih Bupati sebelumnya beserta istri juga tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artinya, kroni atau gerbong Koruptor saat ini terindikasi masih ada dan berkeliaran.

”Ini menjadi PR besar Pemkab Kutim yang seharusnya bisa menjamin bahwa tindak pidana korupsi, disini tidak terjadi lagi,” serunya.

Jelasnya, diharapkan kasus ini tidak berhenti setelah penetapan 4 tersangka saja. Dan ini menjadi tugas berat bagi Kejari Kutai Timur untuk mengungkap kasus tersebur dan bisa menangkap aktor intelektual lainnya.

“Jangan berhenti sampai disitu saja, kita berharap bisa sampai ke akarnya. Kami juga mengajak untuk seluruh elemen masyrakat Kutai Timur agar bisa sama-sama mengawasi kinerja dari Pemerintah, agar dapat terselenggaranya Pemerintahan yang bersih,” ucapnya. (ar)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *