Tongkang Berulang Kali Tabrak Jembatan Mahakam, DPRD Kaltim Pertanyakan Kinerja KSOP dan Pelindo

Gambar saat ini: Foto: Jembatan Mahulu yang sudah ditabrak tongkang sebanyak 3 kali dalam waktu yang berdekatan. Sumber: Istimewa.
Foto: Jembatan Mahulu yang sudah ditabrak tongkang sebanyak 3 kali dalam waktu yang berdekatan. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – DPRD Kalimantan Timur menyoroti lemahnya pengawasan pelayaran di Sungai Mahakam menyusul kembali terjadinya insiden kapal tongkang menabrak jembatan. Kritik keras diarahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda serta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo yang dinilai belum maksimal melindungi infrastruktur vital daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menilai rangkaian kecelakaan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai peristiwa kebetulan.

“Dalam satu tahun, jembatan bisa ditabrak sampai lima kali. Ini bukan musibah biasa, tapi sudah mengarah pada kondisi darurat,” ujar pria yang akrab disapa Ayub, Jumat (6/2/2026).

Ia memaparkan, insiden tabrakan jembatan oleh kapal tongkang tercatat terjadi pada 16 Februari dan 26 April 2025. Kejadian serupa kembali terulang pada 23 Desember 2025, 4 Januari 2026, serta terakhir pada 25 Januari 2026.

Menurut Ayub, Sungai Mahakam yang membentang sekitar 980 kilometer merupakan jalur strategis distribusi batu bara dan logistik di Kalimantan Timur. Lemahnya pengawasan di jalur vital tersebut berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta kelangsungan aktivitas ekonomi.

“Jembatan adalah fasilitas publik yang sangat krusial. Jika terus-menerus menjadi korban tabrakan tanpa evaluasi menyeluruh, risikonya sangat besar bagi pengguna jalan,” tegasnya.

Ayub juga menolak anggapan bahwa kesalahan sepenuhnya berada pada nakhoda atau operator kapal. Ia menegaskan, KSOP dan Pelindo memiliki tanggung jawab utama karena memegang kewenangan pengawasan pelayaran dan pengelolaan jasa kepelabuhanan.

“Tidak bisa terus saling menyalahkan. Ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Kelalaian yang terjadi berulang seharusnya diproses secara pidana,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Selain itu, Ayub menyinggung peran Pelindo IV Cabang Samarinda yang memungut biaya jasa pengamanan pelayaran, termasuk layanan pemanduan dan kapal assist bagi tongkang batu bara. Namun, implementasinya di lapangan dinilai belum mencerminkan standar keselamatan yang semestinya.

“Ketentuan soal tinggi kapal, muatan, dan jarak aman sudah jelas. Jika seluruh aturan itu dijalankan dengan disiplin, tabrakan terhadap jembatan seharusnya bisa dicegah,” pungkasnya. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *