Polri Ungkap Penangkapan Riza Chalid Terhalang Hukum di Negara Luar

Gambar saat ini: Foto: Muhammad Riz Chalid. Sumber: Istimewa.
Foto: Muhammad Riz Chalid. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkap sejumlah tantangan dalam upaya penangkapan Mohammad Riza Chalid, buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Kepala Bagian Jaringan Internasional (Kabag Jatiner) Sekretariat NCB Hubinter Polri, Kombes Pol. Ricky Purnama, mengatakan proses pemulangan tersangka yang telah masuk daftar buronan internasional tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Menurutnya, terdapat berbagai perbedaan mendasar antara Indonesia dan negara tempat buronan berada, mulai dari sistem hukum, struktur aparat penegak hukum, hingga dinamika politik.

“Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan, seperti perbedaan sistem hukum, sistem politik, serta struktur organisasi penegak hukum,” ujar Ricky dalam konferensi pers, Minggu (1/2).

Ia menjelaskan, setiap langkah pemulangan buronan harus menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku di negara tempat Mohammad Riza Chalid diduga berada.

“Berbagai upaya yang kami lakukan harus comply dengan aturan dan ketentuan di negara tersebut,” tuturnya.

Ricky menambahkan, hingga kini Polri terus melakukan komunikasi dan pendekatan diplomatis dengan otoritas negara terkait. Selain itu, status red notice atas nama Riza Chalid telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan semakin terbatas.

“Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart kami, termasuk Interpol di Lyon,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka, di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *