Sabaruddin Tegaskan Tak Ada Negosiasi soal Tanggung Jawab Perbaikan Jembatan Mahakam

Gambar saat ini: Foto: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panracalle. Sumber: Istimewa.
Foto: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panracalle. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.Com — Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panracalle, menegaskan tidak ada ruang negosiasi terkait tanggung jawab pihak penabrak dalam insiden yang menyebabkan kerusakan Jembatan Mahakam.

Penegasan tersebut disampaikannya usai melakukan tinjauan langsung ke lokasi pekerjaan perbaikan jembatan, Jumat (30/1/2026).

Menurut Sabaruddin, Jembatan Mahakam merupakan aset vital milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, sehingga wajib dijaga dan dirawat bersama.

“Kami tidak ada negosiasi, tidak ada drama. Yang menabrak wajib mengganti. Ini aset Pemprov Kaltim yang harus dijaga dan di-maintenance oleh kita semua,” tegas Sabaruddin kepada awak media.

Ia menjelaskan, sebagai jalur utama penghubung, Jembatan Mahakam menjadi penopang penting pergerakan orang dan barang di Samarinda dan sekitarnya.

Dengan usia jembatan yang sudah cukup lama, kondisi konstruksinya dinilai semakin rentan dan membutuhkan perhatian serta pengawasan serius.

“Masalah Kaltim ini kita jaga bersama. Jembatan Mahakam ini produk ekonomi yang sangat penting. Usianya sudah cukup lama dan kondisinya rentan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sabaruddin juga menyinggung persoalan teknis terkait jumlah vendor yang terlibat dalam pekerjaan perbaikan jembatan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, pada tahap perencanaan awal pekerjaan tersebut disebut akan melibatkan lebih dari satu vendor, namun dalam pelaksanaannya hanya ditangani oleh satu pihak.

“Informasi yang kami dapatkan, awalnya ada dua atau tiga vendor. Tapi ternyata yang berjalan hanya satu vendor. Ini tentu membutuhkan kajian dan pertimbangan,” katanya.

Meski demikian, Sabaruddin menegaskan bahwa DPRD tidak masuk ke ranah teknis pelaksanaan proyek.

Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) sebagai instansi yang memiliki otoritas dalam menentukan aspek teknis pengerjaan.

“Secara teknis kami tidak masuk ke dalamnya. Kami serahkan kepada ahlinya. Yang menentukan itu BPJN,” jelasnya.

Ia mengakui pihaknya mempertanyakan perubahan jumlah vendor tersebut. Namun, jawaban dan penjelasan teknis, kata dia, harus disampaikan oleh instansi terkait.

“Kami juga bertanya-tanya, seharusnya dua vendor kenapa hanya satu. Secara teknis, pihak-pihak terkaitlah yang bisa menjawab, dalam hal ini BPJN dan mungkin juga PT terkait,” pungkasnya. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *