Sengketa Lahan Dayak Wehea: Pertahankan Tanah Leluhur di PN Jaksel, Adv., Eri Adha Saputra, S.H., Tegaskan Legalitas dan Jaga Kondusifitas

Foto: Adv., Eri Adha Saputra, S.H., (Kiri) bersama Hendrikus heang day, dari Lembaga Adat Dayak Wehea Desa Nehas Liah Bing melakukan ritual adat sebelum persidangan. Sumber: (Istimewa)

Jakarta, Kaltimedia.com – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (10/12/2025). 

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut hak Masyarakat Adat Dayak Wehea atas tanah warisan leluhur yang kini digugat secara perdata oleh kelompok tani non-adat.

Koperasi Perkebunan Omega, selaku pihak yang digugat bersama mitra perusahaan swasta dan kontraktor pelaksana, menegaskan seluruh kegiatan mereka memiliki dasar hukum negara dan restu adat yang sah.

Legalitas Berlapis: Restu Adat dan Izin Pemerintah

Koperasi Perkebunan Omega menjelaskan bahwa pembangunan kebun sawit dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Adat Dayak Wehea melalui pola kemitraan bersama pihak swasta. 

Pihak koperasi menegaskan telah memperoleh seluruh izin pemerintah dan mandat tertulis dari Lembaga Adat Dayak Wehea sebelum beroperasi.

Meski demikian, legalitas tersebut kini digugat oleh pihak luar dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar sejak 5 November 2024. 

Dalam perkara ini, tergugat terdiri dari:

  • Tergugat I: Perusahaan swasta mitra koperasi.
  • Tergugat II: Kontraktor pelaksana.
  • Tergugat III: Koperasi Perkebunan Omega.
  • Turut tergugat: Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hadirkan Saksi Kunci dan Ahli Agraria

Pada agenda pembuktian hari ini, Koperasi Perkebunan Omega menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk menguatkan posisi hukumnya. Saksi dari Lembaga Adat Dayak Wehea memberikan keterangan terkait legitimasi tanah ulayat dan izin adat yang sah.

Sementara itu, Ahli dari Dinas Perkebunan Kutai Timur memaparkan keabsahan pola kemitraan perkebunan, dan Ahli Agraria dari FH UNPAR menjelaskan aspek hukum tentang masyarakat adat dan hak ulayat.

Eri Adha: “Kami Jaga Warisan Leluhur dan Kondusifitas”

Sekretaris Koperasi, Adv., Eri Adha Saputra, S.H., yang hadir langsung sebagai prinsipal mewakili Tergugat III, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar terkait bisnis, tetapi mempertahankan marwah warisan leluhur masyarakat Dayak Wehea.

“Kami mengelola warisan leluhur ini kami untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Desa Nehas Liah Bing. Semua aktivitas kami berlandaskan izin resmi, baik dari adat maupun pemerintah,” ujar Eri Adha di PN Jakarta Selatan.

Eri juga mengimbau seluruh anggota koperasi tetap tenang dan tidak terprovokasi selama proses hukum berlangsung.

“Kami terus menjaga kondusifitas di lapangan. Semua anggota koperasi yang merupakan masyarakat adat kami beri penjelasan agar permasalahan ini tidak berkembang menjadi konflik antar etnis,” tambahnya.

Pihak Koperasi Perkebunan Omega berharap majelis hakim mempertimbangkan bukti hukum dan adat secara menyeluruh demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia. (AS)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *