
Jakarta, Kaltimedia.com — Suasana rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memanas ketika Wakil Ketua Komisi IV, Alex Indra Lukman, melontarkan kritik tajam terkait penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12), Alex menuntut Menhut membuka data keberadaan tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab utama kerusakan hutan. Menurutnya, kerusakan itu memperburuk risiko bencana hidrometeorologi.
“Ini kan yang disampaikan ini baru cuma soal pembabatan hutan, pembalakan liar, secuil banget. Ayo dong, buka. Itu kan di sepanjang aliran sungai itu semuanya juga tambang ilegal. Nggak bakal punya izin kok. Dan itu kawasan hutan,” tegasnya.
Legislator asal Sumatra Barat itu juga mempertanyakan minimnya alokasi dana rehabilitasi hutan pasca bencana.
“Dengan dana Rp 62.500 per hektare, apa yang mau direhabilitasi, Pak?” ujar Alex.
“Hutan ini juga harus direhabilitasi. Jangan sampai infrastruktur yang rusak direhabilitasi dan direkonstruksi, tetapi hulu bencana ini tidak diselesaikan,” tambahnya.
Alex menilai mitigasi bencana harus menjadi prioritas agar banjir dan tanah longsor tidak kembali terjadi. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan cuaca sebagai alasan utama.
“Kalaulah siklon tropis ini pertama kali dalam sejarah sudah terjadi, itu kan tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi. Jangan nanti curah hujan lagi yang disalahkan,” katanya.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait risiko jatuhnya korban jiwa jika kerusakan hutan terus dibiarkan.
“Kami di Sumatera Barat itu, Pak, kalau gempa sudah makanan sehari-hari…” ujarnya seraya menegaskan pentingnya mitigasi bencana hidrometeorologi.
Menanggapi hal itu, Menhut Raja Juli Antoni menyebut ada 12 perusahaan yang diduga memperparah bencana banjir bandang dan tanah longsor, khususnya di Sumatra Utara.
“Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan…” ujarnya.
Namun, Raja Juli mengaku belum dapat membuka nama perusahaan yang dimaksud.
“Nama perusahaannya, luasan persisnya, saya tidak bisa laporkan pada saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” pungkasnya. (Ang)



