Sosialisasi KTL, Dishub Balikpapan Siapkan Dua Lahan Parkir di Jalan MT Haryono

GENCAR SOSIALISASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan saat ini gencar lakukan sosialisasi kawasan tertib lalu lintas (KTL). Sosialisasi ini tengah berlangsung di beberapa segmen, mulai dari kawasan Beruang Madu hingga Wika, dengan fokus awal di wilayah Beller – Roti Tiam.

BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan saat ini gencar lakukan sosialisasi kawasan tertib lalu lintas (KTL). Sosialisasi ini tengah berlangsung di beberapa segmen, mulai dari kawasan Beruang Madu hingga Wika, dengan fokus awal di wilayah Beller – Roti Tiam.

Kepala Dishub Balikpapan, Fadli Pathurrahman mengatakan bahwa selain memberikan edukasi, petugas juga telah memasang stiker larangan parkir dan rambu-rambu peringatan di titik-titik rawan pelanggaran.

Fadli menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari sebelum tindakan penegakan hukum (penindakan) resmi dilakukan. Selama masa sosialisasi, unit DALOPS Dishub disiagakan setiap hari untuk memantau lapangan dan memastikan masyarakat, khususnya pelaku usaha, memahami kebijakan baru ini.

“Kami ingin masyarakat dan pelaku usaha sadar pentingnya tertib lalu lintas. Tidak hanya soal parkir di jalan, tapi juga soal tanggung jawab menyediakan lahan parkir sendiri jika membuka usaha,” tambah Fadli.

Sebagai langkah mitigasi sebelum penindakan, Dishub telah menyiapkan dua lokasi parkir alternatif, yakni di Seng Merah dan Citra City. Kedua lokasi ini sedang dalam tahap penyelesaian kesepakatan dengan pihak pengelola.

Fadli menegaskan, setelah masa sosialisasi berakhir, pihaknya bersama Satlantas dan instansi terkait akan melakukan penegakan hukum secara bertahap terhadap usaha yang tetap tidak melengkapi izin Andalalin atau menyalahi fungsi bahu jalan.

Langkah penertiban ini diharapkan tidak hanya menekan kemacetan di kawasan padat kendaraan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk tertib dalam perizinan dan pengelolaan fasilitas parkir. 

Selain itu, Fadli Pathurrahman menjelaskan bahwa pelanggaran parkir di kawasan padat kendaraan seperti MT Haryono bukan hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan.

“Parkir liar juga bisa membahayakan bagi pengguna jalan, terutama di jalur padat kendaraan,” tambahnya.

Dalam upaya menegakkan disiplin, Dishub akan menindak tegas para pelanggar. Penertiban ini akan melibatkan personel lapangan dan petugas keamanan untuk memastikan kawasan perkotaan tetap tertib.

“Penataan parkir merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketertiban kota dan memastikan ruang jalan berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Dishub Balikpapan berharap masyarakat dapat berperan aktif dan menunjukkan kesadaran dengan menaati rambu larangan parkir serta tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Dengan adanya kerja sama dari warga, arus lalu lintas di kawasan MT Haryono diharapkan dapat kembali lancar dan aman bagi semua pihak. (adv/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *