Potensi Cuan Tinggi di Akhir Tahun, BPPDRD Balikpapan Tingkatkan PAD Lewat Sektor Pajak Hotel dan Hiburan

FOKUS UTAMA – Sektor pajak hotel dan hiburan jadi fokus utama BPPDRD. Sebab pergerakan ekonomi di kedua sektor itu meningkat jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sumber foto: Trip Advisor

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih di akhir tahun, potensi PAD meningkat pesat berasal dari sektor pajak hotel, restoran dan kafe (Horeka).

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan, Dicky Haryono mengatakan pihaknya punya target pajak di akhir tahun.

“Menjelang akhir tahun, tentu kita ada target yang harus dicapai. Dalam SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sudah tercantum targetnya. Termasuk kegiatan pendataan wajib pajak,” ucap Dicky beberapa waktu lalu.

Saat ini, terdapat delapan jenis pajak daerah yang dikelola BPPDRD Balikpapan. Kedelapan pajak tersebut antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah serta mineral bukan logam dan batuan.

Namun, untuk di akhir tahun sektor pajak hotel dan hiburan jadi fokus utama BPPDRD. Sebab pergerakan ekonomi di kedua sektor itu meningkat jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Akhir tahun itu momentum. Banyak event dan liburan. Jadi potensi pajak di sektor hotel dan hiburan sangat besar,” ujar Dicky.

Namun, Dicky menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan untuk semua sektor pajak. “Kami pantau agar PAD Balikpapan bisa terus tumbuh stabil,” katanya.

Saat ini BPPDRD Balikpapan memiliki sistem pendataan yang didukung teknologi mumpuni. Meskipun begitu, pihaknya tetap melakukan jemput bola ke lapangan oleh Petugas Eksekusi Data Lapangan (EDL) yang tersebar di enam kecamatan.

Setiap hari petugas EDL turun ke lapangan untuk memastikan data akurat. “Jika ditemukan wajib pajak yang belum melapor, mereka langsung memberikan surat pemberitahuan,” pungkas Dicky.

Sebelumnya, BPPDRD Balikpapan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dalam penanganan wajib pajak yang menunggak, terutama yang tidak kunjung memenuhi kewajibannya dalam kurun waktu cukup lama.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut bukan hal baru, namun sejak 2024 telah menunjukkan hasil yang efektif setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) serta penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memperkuat upaya penagihan.

“Program ini sedang kami kebut penyelesaiannya, terutama terhadap wajib pajak yang sudah lama menunggak. Pada periode November hingga Desember, kami mempercepat proses pemanggilan melalui Kejaksaan Negeri agar masalah tunggakan bisa segera dituntaskan,” ujar Idham, Sabtu (1/11/2025).

Idham menjelaskan, kerja sama dengan Kejari dilakukan melalui fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejari membantu pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum serta pemanggilan resmi kepada wajib pajak yang tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya.

BPPDRD menyiapkan dokumen data wajib pajak, besaran tunggakan, hingga rekam historis pembayaran. Selanjutnya, Kejari akan melakukan pemanggilan, klarifikasi, hingga upaya hukum apabila wajib pajak tetap tidak kooperatif.

“Sejumlah wajib pajak sudah kami layangkan surat panggilan. Ada yang merespons dengan hadir dan memberi komitmen pelunasan, bahkan sebagian sudah membayar. Namun masih ada juga yang belum hadir, sehingga akan kami panggil kembali,” jelas Idham.

Selain pemanggilan, Kejari dapat memberikan legal opinion (LO), legal assistance (LA), hingga litigation apabila kasus harus dibawa ke ranah hukum. Adapun tunggakan pajak yang paling banyak ditemukan berasal dari beberapa sektor strategis, antara lain PBB-P2, PBJT, pajak reklame dan pajak air tanah.

“Melalui kerja sama ini, sebagian tunggakan sudah berhasil tertagih dan masuk ke kas daerah. Ada juga yang masih dalam proses. Namun yang jelas, kolaborasi ini menjadi elemen penting untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dan mendukung penguatan PAD,” tegas Idham. (adv/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *