
Jakarta, Kaltimedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) dengan kapasitas Azwar Anas sebagai saksi.
“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Menurut Anang, keterangan Azwar Anas dibutuhkan karena ia pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2022, periode saat program pengadaan Chromebook bergulir.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek
- Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek
- Juris Tan, eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
- Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek
- Ibrahim Arif, konsultan teknologi Kemendikbudristek
Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta aturan lain yang terkait pengelolaan keuangan negara.
Kasus pengadaan bantuan laptop Chromebook ini memiliki nilai proyek sekitar Rp9,3 triliun. Namun, Kejagung menduga praktik korupsi para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. (Ang)