
Kaltimedia.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah, menyoroti keberadaan salah satu restoran mie cepat saji di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, setelah menerima laporan masyarakat terkait perizinan usaha, pengelolaan parkir, sampah, hingga rekrutmen tenaga kerja.
Menurut Andriansyah, ada tiga persoalan utama yang menjadi perhatian dewan. Pertama, soal pengelolaan lahan parkir yang diketahui dipihak-ketigakan.
Ia mempertanyakan legalitas izin parkir tersebut dan menegaskan perlunya kejelasan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kami sudah komunikasi dengan Dishub, dan ternyata izinnya masih dalam proses. Ini harus dipastikan legalitasnya,” ujar Andriansyah, Kamis (11//9/2025).
Sorotan kedua menyangkut pengelolaan sampah dan izin lingkungan, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Ia menekankan pentingnya standar lingkungan dipenuhi agar keberadaan restoran tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
“Kalau memang izin lingkungan belum ada atau IPAL belum berjalan, kita akan minta segera ditindaklanjuti. Jangan sampai usaha beroperasi tapi aturan dilanggar. Sementara bisa saja dilakukan penyegelan untuk menunggu proses izinnya,” tegasnya.
Ketiga, DPRD juga menyoroti kewajiban rekrutmen tenaga kerja lokal. Meski pihak manajemen mengklaim telah mempekerjakan 60 persen warga sekitar. Oleh karena itu, Andriansyah menegaskan pihaknya masih menunggu data resmi sebagai bukti.
“Jangan sampai warga hanya mendapat dampak buruk, seperti bau sampah, tapi manfaat positif tidak dirasakan. Usaha yang hadir seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD memastikan akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan semua perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga penyerapan tenaga kerja sesuai prosedur.
“Investasi memang perlu kita dukung karena membuka lapangan kerja, tapi jangan sampai aturan dilanggar. Semua harus sesuai prosedur,” pungkas Andriansyah. (Adv/Df)





