Bahlil: Tambang Ilegal di IKN Bukan Domain Kementerian ESDM, Serahkan ke APH

Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Sumber: Golkar.
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Sumber: Golkar.

Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan merupakan kewenangan lembaganya, melainkan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (APH).

Ia menyatakan Kementerian ESDM hanya memiliki otoritas untuk mengawasi dan menangani tambang-tambang yang telah memiliki izin resmi.

“Kalau tambang ilegal kan APH. Kami itu mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, bukan domain kami. Itu aparat penegak hukum,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2025).

Pernyataan Bahlil merespons temuan aparat kepolisian yang membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi IKN, tepatnya di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Praktik ilegal tersebut ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun, dan berlangsung sejak tahun 2016.

Mengutip laporan Antara, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa batu bara dari tambang ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom, lalu dikemas dalam karung dan dikirim melalui jalur laut.

Distribusi dilakukan menggunakan kontainer dari Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, melalui pelabuhan perantara di Palembang.

Lebih mencengangkan lagi, hasil tambang ilegal tersebut ternyata dilegalkan dengan dokumen resmi milik dua perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), yakni PT MMJ dan PT BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kartanegara.

Kepolisian kini tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak perusahaan resmi dalam praktik pemalsuan dokumen dan penyamaran batu bara ilegal menjadi seolah-olah legal. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *