
Jakarta, Kaltimedia.com – Surat berkop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memuat keterangan “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia” tengah menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial. Surat tersebut memicu polemik hingga membuat Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, harus memberikan klarifikasi langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/7/2025) lalu.
Surat yang viral itu bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025. Isinya adalah permintaan kepada enam Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan satu Konsulat Jenderal RI (KJRI) untuk mendampingi Agustina Hastarini, istri Maman, dalam perjalanan luar negeri bertajuk “misi budaya.” Rute perjalanan yang tercantum meliputi Pomorie dan Sofia (Bulgaria), Amsterdam (Belanda), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), Milan (Italia), dan Istanbul (Turki).
Menanggapi ramainya isu seputar perjalanan istri pejabat menggunakan fasilitas negara, Maman Abdurrahman menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan ditanggung pribadi. Ia menyebut bahwa kunjungan ke luar negeri itu dilakukan untuk mendampingi putrinya yang mengikuti lomba sekolah selama 14 hari.
Maman juga mengaku tidak mengetahui ihwal terbitnya surat permintaan pendampingan dari kementeriannya. “Tidak pernah ada perintah, tidak pernah ada disposisi, tidak ada arahan apa pun dari saya. Saya sama sekali tidak tahu-menahu soal dokumen tersebut,” ungkap Maman saat diwawancarai awak media di Gedung KPK.
Tak hanya Maman, sang istri, Agustina Hastarini, turut memberikan klarifikasi melalui unggahan Instagram pribadinya. Ia menyatakan tidak pernah meminta Kementerian UMKM untuk membuat surat tersebut. Menurutnya, perjalanan itu murni kegiatan pribadi bersama rombongan sekolah sang anak dan tidak ada fasilitas dari negara.
“Tidak ada pendampingan dari pihak lain selain rombongan sekolah putri saya, guru-guru pendamping, serta beberapa orang tua murid,” tulis Agustina.
Meski klarifikasi telah disampaikan, polemik surat istri Menteri UMKM viral ini tetap memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administratif. Banyak pihak menyoroti praktik penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sebagai bentuk malaadministrasi yang mencederai prinsip akuntabilitas pejabat publik.
Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program dari The Indonesian Institute (TII), menilai bahwa surat tersebut membuka ruang untuk dugaan penyimpangan administrasi. Ia menegaskan bahwa status sebagai istri menteri tidak serta-merta memberi hak menggunakan fasilitas diplomatik negara.
“Ada potensi kuat terjadinya malaadministrasi. Ini sudah mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” ujarnya kepada Tirto, Senin (7/7/2025).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pejabat publik dan keluarganya harus mematuhi batas-batas kewenangan yang telah diatur. Fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan resmi dan bukan untuk keperluan pribadi atau keluarga. Ke depannya, transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi harus diperkuat untuk mencegah praktik-praktik serupa terulang kembali. (Ang)





