
Medan, Kaltimedia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara mengungkap temuan mengejutkan dari hasil tes urine jajaran aparatur Pemkot Medan: dua camat dan dua lurah dinyatakan positif menggunakan narkoba dan psikotropika. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Sabtu, (26/4/2025), di Rumah Dinas Wali Kota Medan.
Brigjen Toga Panjaitan, Kepala BNN Sumut, menyampaikan keempat pejabat yang teridentifikasi yakni Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL. Berdasarkan pendalaman dan asesmen selama dua minggu, mereka mengakui penggunaan zat terlarang seperti sabu, ekstasi, ganja, dan obat penenang.
“Untuk Camat Medan Johor, hasil menunjukkan ia menggunakan psikotropika golongan 4 seperti benzodiazepine dan alprazolam, yang dibuktikan dengan resep medis,” ungkap Toga saat konferensi pers di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6/2025) kemarin.
Sementara itu, Camat Medan Barat HS diketahui pernah menggunakan ekstasi pada 2013. Meski saat ini tidak menunjukkan tanda kekambuhan, yang bersangkutan juga tercatat mengonsumsi obat penenang. “Kami akan telaah kembali apakah perlu rehabilitasi lanjutan,” ujarnya.
Adapun Lurah Gaharu HSS terindikasi mengalami ketergantungan sabu, dan masuk dalam kategori pengguna sedang yang membutuhkan rehabilitasi. Sedangkan Lurah Petisah Hulu EEL dinyatakan positif ganja dan dikategorikan ringan karena baru pertama kali mencoba—dengan ganja didapat dari temannya.
Meski hasil tes menunjukkan penyalahgunaan, Toga menegaskan bahwa tidak ada proses hukum terhadap keempat pejabat tersebut sejauh ini. “Karena status mereka adalah korban penyalahgunaan, bukan bagian dari jaringan pengedar. Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009, mereka wajib menjalani rehabilitasi dengan persetujuan keluarga,” jelasnya.
BNN akan melanjutkan pendalaman dan merekomendasikan bentuk rehabilitasi yang sesuai, apakah rawat inap atau rawat jalan, setelah mendapatkan persetujuan keluarga dan Wali Kota.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan bahwa pihaknya menunggu hasil pendalaman lengkap dari BNN sebelum menjatuhkan sanksi kepada keempat pejabat tersebut. Namun, ia menyebut bahwa hukuman berat sedang dipertimbangkan.
“Jika hasil pemeriksaan mendukung, maka sanksi seperti pencopotan jabatan bisa diberlakukan. Kita punya pedoman dari Menpan RB jika seseorang menggunakan narkoba lebih dari sekali, maka dapat diberhentikan secara tidak hormat,” ucap Rico.
Meski demikian, ia mengaku tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. “Kami butuh informasi menyeluruh agar sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang terjadi. Tidak boleh ada yang dirugikan karena keputusan yang tergesa,” tambahnya.
Rico juga menyoroti pentingnya membedakan antara penggunaan atas dasar medis dan penyalahgunaan. “Kalau ada indikasi ketergantungan dan itu berdampak pada kinerja, maka tindakan tegas harus diambil,” pungkasnya. (Ang)





