
PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus melaksanakan proses penerimaan tenaga honorer melalui skema Perjanjian Jasa Pembayaran Langsung (PJPL). Proses ini diharapkan dapat menyelesaikan tuntutan para honorer dan memberikan solusi atas permasalahan pengangkatan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status kepegawaian tetap.
Meski masih dalam proses, Pemkab PPU berharap para honorer yang bekerja melalui skema PJPL dapat segera mendapatkan status yang lebih jelas serta hak-hak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah pun mengimbau agar proses ini terus dipercepat agar tidak ada keterlambatan dalam penggajian dan memberikan kepastian bagi para tenaga honorer di lingkungan Pemkab PPU.
Asisten III Pemkab PPU, Ainie, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Pemkab PPU telah mengirimkan tuntutan para honorer ke Jakarta, tepatnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Tuntutan tersebut mengusulkan salah satu solusi terkait masalah honorer melalui skema PJPL.
“Kalau kami kemarin hanya sebatas mengantar tuntutan para honorer ke Jakarta, tepatnya kepada Mendagri dan MenpanRB, bahwa salah satu solusinya itu melalui PJPL,” ujar Ainie dalam wawancara, Senin (3/3/2025).
Setelah tuntutan tersebut disampaikan, tahap berikutnya dilakukan dengan menyerahkan proses pengelolaan Tenaga Harian Lepas (THL) kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala OPD diminta untuk segera mengkoordinir THL agar mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Selanjutnya, kami serahkan kepada kepala-kepala OPD untuk mengkoordinir THL-THL untuk segera mendaftar NIB ke DPMPTSP. Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi sejauh mana proses tersebut, namun itu masih dalam tahap berjalan,” jelas Ainie.
Mengenai status para tenaga honorer, Ainie menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ada yang bekerja, meskipun ada pula yang sedang dirumahkan.
“Untuk honorernya saat ini, mereka ada di OPD masing-masing, karena kewenangan ada pada masing-masing OPD. Saya perhatikan ada yang bekerja. Namun, saya belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang hal itu,” tambahnya.
Ainie menekankan bahwa proses penerimaan dan pengolahan data tenaga honorer harus segera diselesaikan dengan cepat agar dapat memberikan kepastian kepada para honorer, terutama terkait dengan penggajian mereka.
“Segerakkan lebih cepat, lebih bagus. Saya harap proses ini bisa berjalan dengan lancar karena terkait dengan waktu penggajian mereka. Kalau mereka berkontrak di bulan Maret, maka penggajian mulai dilakukan pada 1 Maret dan seterusnya,” ungkapnya. (Cps)