BALIKPAPAN – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan melakukan penataan ulang area parkir di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Bahagia (Gubah) Kecamatan Balikpapan Selatan. Penataan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi kawasan parkir tanpa mengubah peruntukannya.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPPR Balikpapan, Budhi S Wirastama, menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk mengakomodasi semua pihak, termasuk pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Konsep awalnya memang parkiran. Namun, seiring waktu, ada pedagang yang menggunakan area tersebut. Namun tak menghilangkan fungsi utama kawasan sebagai parkiran. Kami menata ulang agar lebih rapi dan tertib, sesuai kebutuhan,” ujar Budhi beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa pengaturan pedagang akan diserahkan kepada kelurahan atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Para pedagang nantinya akan diatur jam operasionalnya, khususnya untuk berjualan pada sore hingga malam hari. Dengan demikian, kawasan tersebut tetap bisa mendukung keberadaan UMKM tanpa mengganggu fungsi lalu lintas.
Diketahui jalan Ruhui Rahayu merupakan kawasan tertib lalu lintas. Oleh karena itu, kendaraan dilarang parkir di tepi jalan demi menjaga kelancaran arus kendaraan.
“Kami hanya fokus pada penataan area parkirannya saja. Untuk pengelolaan parkir, itu bukan ranah kami. Pengerjaan penataan ini diperkirakan memakan waktu kurang lebih empat bulan, dimulai sejak Agustus 2024,” jelasnya.
Budhi menjelaskan, bahwa anggaran pengerjaan penataan area parkir Gubah ini kurang lebih Rp3 miliar. Proyek tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan mendukung kelancaran aktivitas di kawasan tersebut.
Dengan langkah ini, DPPR Balikpapan berharap area Ruhui Rahayu tidak hanya menjadi kawasan yang tertib, tetapi juga mampu menampung aktivitas pedagang kecil tanpa menimbulkan konflik dengan fungsi utama kawasan sebagai area parkir. (KM2)