
Pekerja sawit di Kabupaten PPU sedang bekerja. (Sumber foto: Net)
PENAJAM – Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Penajam Paser Utara (PPU) naik di tahun 2025. Kenaikan UMSK itu direspons para serikat buruh yang ada di PPU. Dalam rapat penetapan UMSK di Hotel Grand Nusa PPU, Senin (16/12/2024). Para buruh terus mengawal agar ada kenaikan upah di beberapa sektor.
Dediy Saidi, koordinator Buruh Kabupaten PPU menyampaikan perjuangan kaum pekerja ini ini sebagai langkah awal. Sebab UMSK di PPU baru ada tahun 2025.
“Perjuangan hari ini Alhamdulillah sudah mendapatkan hasil yang sangat memuaskan sesuai dengan apa yang kita harapkan, Karena selama ini kan kita tidak pernah diperhatikan oleh Negara dari dulu meningkatkan pendapatan dari semua buruh yang ada disini,” tegasnya.
Kenaikan UMSK itu tak ahnya di sektor perkebunan sawit dan kehutanan. Tapia ada empat sektor yang mengalami kenaikan upah. Keempat sektor yakni perkebunan sawit, kehutanan, batu bara serta minya dan gas bumi
“Kenapa 4 sektor ini kami perjuangkan, Karen ini terpenuhi di PPU, semuanya ada beda kalau perkapalan di PPU, itu memang tidak ada,” ucapnya.
Diri menegaskan perjuangan itu belum selesai dan hanya bersifat rekomendasi, dan mengingat akan harus diajukan ke provinsi untuk ditetap melalui pemerintah Kabupaten PPU.
Berikut proyeksi UMSK Kabupaten PPU tahun 2025:
1. UMSK Perkebunan Sawit tahun 2025 = UMK 2025 +1,5% (UMK 2025) atau Rp3,957,345.89, + 1,50 persen (Rp59,360.19) = Rp4,016,706.08.
2. UMSK Kehutanan tahun 2025 = UMK 2025 +2% (UMK 2025) atau 3,957,345.89
+ 2.00%, (79,146.92) = Rp4,036,492.81.
3. UMSK Batu Bara tahun 2025 = UMK 2025+ 4% (UMK 2025) atau Rp3,957,345.89 + 4.00%, (Rp158,293.84) = 4,115,639.73.
4.. UMSK Minyak dan Gas tahun 2025 = UMK 2025+ 5% (UMK 2025) atau Rp3,957,345.89, + 5.00%, (Rp197,867.29) = 4,155,213.18. (*/pry)





