
KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda bersama stakeholder terkait melakukan sidak dalam tindak lanjut pasca meluapnya Folder Lavender di Perum Talang Sari yang menyebabkan banjir di beberapa kawasan sekitarnya.
“Saya dan teman-teman dari Provinsi/Kota, hari ini turun, DLH, BPBD, PU, BWS juga hadir bersama kita, dalam rangka untuk melihat pasca kejadian banjir, dan kita mau tau kenapa terjadi banjir sebesar itu, Karena dari sisi teknis terhadap upaya yang sudah dilakukan oleh BWS dan PU dalam penanganan banjir di daerah dan kawasan sekitar sini, harusnya kejadiannya tidak seperti yang kita lihat tanggal 16 lalu,” tuturnya pada Rabu (20/12/2023).
Pihaknya menyampaikan bahwa banjir tersebut berasal dari areal konsesi tambang batu bara CV Limbuh yang dikerjakan oleh PT EGI. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengkonfirmasi bahwa pemilik tambang tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
“Seperti yang saya sampaikan keterangan kemarin, dari awal kami menduga, mencurigai ada sesuatu diluar faktor hujan. Ternyata setelah kita periksa, kemarin kita tampilkan drone, bagaimana aktivitas tambang di sini sampai ke Lavender, termasuk melakukan analisa terhadap aliran air. Akhirnya ditemukan, kemudian dilengkapilah dengan data-data yang kita bisa peroleh hari ini,” sampainya.
Ia menerangkan lebih lanjut terkait hasil temuan tim yang terdiri dari stakeholder tersebut, bahwa didapati beberapa data terkait limpasan air yang memicu terjadinya banjir tinggi di kawasan tersebut.
“Kita jumpai pada PIT aktifnya CV Limbuh, yakni D1.1 dan D1.2 untuk di sektor Talang Sari, luasnya kurang lebih 2,61 Hektar yang disertai dengan disposal Overburden (OB) D1.2A.2B, didapati bahwa air itu di alirkan ke kolam pengendap (sediment pond) menuju Folder Lavender. Aliran permukaan (Runoff) dari disposal masuk ke sediment pond menuju Folder Lavender, dan air dari Lavender menuju jalan gang As-Sa’aadah memotong jalan poros Mugirejo, juga langsung ke Handil Kopi,” jelasnya.
Pihaknya menemukan bukti dan dari pengakuan pihak perusahaan dan perumahan sendiri, bahwa mereka telah melakukan kerjasama terkait pemanfaatan Folder Lavender sebagai drainase dari lahan konsesi tersebut.
“Terbukti, faktanya bahwa antara CV Limbuh dan PT Indah melakukan kerjasama dalam soal Folder Lavender itu, walaupun tadi PT Indah mengatakan hanya pemanfaatan, bukan perjanjian untuk lumpur ataupun sedimen, tapi kan kalau tambang yang manfaatkan, tidak mungkin untuk berenang pasti untuk air, masalahnya yang dia kirim bukan hanya air tapi lumpur dan pasir,” tandasnya.
Ia menjelaskan akibat dari tindakan tersebut malah merugikan masyarakat dan juga pihak Pemerintah, karena banjir besar yang terjadi sehingga menelan kerugian materil dan inmateril.
“Jadi selama ini jika ada masyarakat bertanya, kenapa setiap kali curah hujan tinggi di sekitar sini ada genangan di Mugirejo dan Handil Kopi, salah satu kontribusi limpasan air dari sini,” sambungnya.
Dalam penyelesaian terkait permasalahan perusahaan yang bermasalah tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib agar segera terselesaikan.
“Lalu pada peristiwa tanggal 16 kenapa terjadi begitu dahsyat, karena jebol Lavendernya, karena air dari tambang itu tidak hanya mengirim air, tapi juga lumpur dan sedimen. Jadi saya mohon pada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menelusuri khususnya dari sisi Hukum Tambang,” tambahnya.
Dampak dari banjir tersebut menimbulkan 3 masalah, pertama, potensi dugaan pelanggaran hukumnya. Kedua, penanganan pasca banjirnya, dan Ketiga, penanganan Dampak Sosial (SMP 26 Lubuk Sawah, peternakan Sapi, Rumah penduduk dsb) yang terdampak.
“Segera kita selesaikan, kita lakukan langkah ini secara komprehensif, mohon doanya saja mudah-mudahan semuanya lancar,” pungkasnya. (As)