Kukar Ajukan Kawasan Hutan Desa

Kukar Ajukan Kawasan Hutan Desa

Kutai Kartanegara, Kaltimedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), mengenai beberapa desa yang kawasannya menjadi hutan desa, tujuannya menjadikan tempat wisata alam menjelajahi hutan. Hal itu disampaikan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono kepada awak media, pihaknya telah meminta kepada setiap desa agar dapat mengelola hutan secara lokal dengan kearifan yang dimiliki.

“Ini harus dijaga dan dipertahankan, dimana sejumlah desa telah mengubah status kawasan hutan menjadi hutan desa,” Rabu (5/4/2023) siang.

Kemudian, dirinya memberikan contoh di Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggung, yang sudah berhasil mengubah status hutan yang berada di sekitar desa menjadi hutan desa.

“Cara ini sangat tepat dan hasilnya tidak ada hutan yang dirambah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, hutan desa adalah hutan yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan demi kesejahteraan desa. Hutan desa ini dikelola untuk menyelamatkan ekosistem sumber mata pencaharian warga setempat.

Kendati demikian, pihaknya juga masih menemukan sejumlah kendala di lapangan. Misalnya tumpang tindih tanah antara pertanian, perkebunan, kehutan dengan pertambangan maupun lahan transmigrasi. Kendala tersebut bukannya permasalahan yang ringan, bahkan bisa memicu perselisihan yang melibatkan masyarakat sekitar hingga ganti rugi dan sebagainya.

“Sangat sulit, jika hutan rusak atau beralih fungsi menjadi tambang, maka multifungsi itu akan hilang,” ujarnya.

Namun, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Kukar tidak lagi memiliki kewenangan mengenai kehutanan. Kabupaten Kukar, hanya mengelola Keanekaragaman Hayati dan Plasma Nuffah serta Taman Hutan Raya (Tahura). (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *