Bisnis Prostitusi Online Kembali Digagalkan Polresta Balikpapan

Pers rilis Polresta Balikpapan yang mengungkapkan kasus prostitusi online. (pcm)

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan kembali berhasil membongkar kasus praktik prostitusi online yang marak di kota Beriman. Yang dimana seorang berinisial JR yang diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut digiring aparat dari salah satu hotel ke Mapolresta Balikpapan, Rabu (23/06/2021).

Dalam pers rilis yang digelar, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menerangkan, diketahui pria berusia 41 tahun tersebut diduga berperan sebagai mucikari. Selain JR, aparat juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebanyak tiga juta, serta tangkapan layar atau screenshot obrolan transaksi.

“Pelaku ini menjadi perantara untuk perempuan yang bisa diBO. Jadi dia perperan yang menghubungkan dengan pelanggan melalui media sosial WhatsApp,” terangnya, Senin (28/06/2021).

Dari kronologis pengungkapan kasus, Kompol Rengga menjelaskan kejadian ini berawal saat anggota Satreskrim Polresta Balikpapan melalui Unit Tipidter melakukan penyelidikan terkait aktivitas prostitusi online di Kota Balikpapan.

Guna melancarkan upaya penyelidikan, anggota melakukan penyamaran dan memesan dua wanita yang ditawarkan atau dijual pelaku lewat WhatsApp. Selanjutnya melakukan negosiasi harga dengan pelaku. Setelah disepakati, barulah bertemu untuk transaksi.

“Transaksinya di hotel. Setelah uang diserahkan, anggota membuka penyamaran dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Rengga.

Lebih lanjut dalam aksinya tersebut, pelaku menawarkan dua perempuan ke pria hidung belang dengan tarif masing-masing Rp 1.500.000. Sehingga dari situlah pelaku mendapatkan keuntungan.

“Pelaku mendapatkan keuntungan dari situ. Satu wanita dia dapat Rp 200 ribu. Sehingga total keuntungannya dari dua wanita itu sebesar Rp 400 ribu,” ungkap Rengga.

Diketahui usia korban sendiri berkisar antara 24 hingga 29 tahun. Dari status umum, pelajar maupun mahasiswa

“Pelanggannya juga orang umum atau swasta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikurung paling lama enam tahun. Ia dijerat Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *