Asik Tenggak Miras Bersama, Rekan Ditikam

Pers rilis Polresta Balikpapan penangkapan kasus penikaman terhadap rekannya sendiri. (pcm)

BALIKPAPAN – Pemuda berinisial AR (20) terpaksa harus mendekam dibalik dinginnya sel jeruji besi guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan jahatnya. Hal ini dikarenakan pelaku menikam rekannya sendiri saat sedang menikmati minuman keras (Miras) pada Selasa (25/05/2021) lalu, sekitar pukul 02.30 Wita.

Waka Polresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa menerangkan, penikaman tersebut terjadi di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Karang Jati, Balikpapan Tengah. Tepatnya halaman parkir Kantor Pertamina depan SPBU Karang Anyar. Saat itu, pelaku dan korban sama-sama mabuk. Entah kenapa, keduanya terlibat cekcok hingga berujung pada aksi penikaman yang dilakukan oleh AR.

“Antara pelaku dan korban sama-sama habis minum sehingga terjadi cekcok dan terjadilah penikaman tersebut. Jadi korban dan pelaku sama-sama tidak sadar atau mabuk,” terangnya saat pers rilis, Senin (31/05/2021).

Akibat dari kejahatan berdarah tersebut, korban mengalami satu luka tusukan pada bagian perut. Beruntung tidak sampai meregang nyawa dan sempat diselamatkan.

“Luka tusukan di bagian perut. Korban hingga saat ini masih dalam keadaan selamat,” ujarnya.

Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan yang mendapat laporan dari korban setelah ditikam langsung menerjunkan petugas dan bergegas memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, keesokan harinya Rabu, 26 Mei 2021, pelaku yang diketahui juga seorang residivis kasus pencurian itu berhasil diciduk aparat.

“Pelaku langsung diamankan keesokan harinya di rumahnya di Jalan Mayjend Sutuyo, Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota. Diamankan juga barang bukti satu buah badik lengkap dengan sarungnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *