TNI Pem-bunuh Kacab Bank Dipecat dari Dinas Militer, Wajib Bayar Restitusi hingga Rp750 Juta

Gambar saat ini: Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Serka Frengky Yaru (kanan), Kopda Feri Heriyanto (tengah), dan Serka Mochamad Nasir (kiri) memberikan keterangan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Sumber: Istimewa.
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Serka Frengky Yaru (kanan), Kopda Feri Heriyanto (tengah), dan Serka Mochamad Nasir (kiri) memberikan keterangan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37), Rabu (3/6/2026).

Selain dipecat, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total mencapai Rp1,25 miliar.

“Menghukum terdakwa satu dan terdakwa dua untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum MIP sebagaimana dibacakan,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur.

Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dijatuhi kewajiban membayar restitusi Rp500 juta dalam tenggat waktu yang sama.

Majelis hakim menyatakan apabila restitusi tidak dibayarkan, Oditur Militer dapat memerintahkan pelaksanaan pembayaran dalam waktu 14 hari sejak perintah diterima.

Jika tetap tidak dipenuhi, harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun kepada Serka Mochamad Nasir setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan bersama-sama.

Sedangkan Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.

Terdakwa lainnya, Serka Frengky Yaru, divonis satu tahun penjara atas tindak pidana yang sama.

“Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Fredy.

Sebelumnya, keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan restitusi senilai Rp5,8 miliar. Permohonan tersebut diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, sebagai ahli waris.

LPSK menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, dan penghitungan kerugian yang dialami korban beserta keluarganya akibat peristiwa pidana tersebut. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *