Kasus Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati: Pendiri Ponpes Jadi Tersangka, Kemenag Tutup Sementara

Gambar saat ini: Foto: Aksi sempat memanas saat massa meminta pihak pengelola keluar menemui mereka. Sejumlah poster bernada protes dipasang di area ponpes, berisi tuntutan keadilan bagi korban. Sumber: Istimewa.
Foto: Aksi sempat memanas saat massa meminta pihak pengelola keluar menemui mereka. Sejumlah poster bernada protes dipasang di area ponpes, berisi tuntutan keadilan bagi korban. Sumber: Istimewa.

Pati, Kaltimedia.com – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Pendiri sekaligus pengasuh ponpes berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026. Aparat kemudian memanggil AS untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada akhir pekan lalu.

“Penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026. Selanjutnya dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Minggu (3/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban yang telah lulus dari pondok pesantren berani mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menyebut korban pertama kali melapor pada September 2024.

“Korban melaporkan satu orang, meski menyebut ada korban lain. Selama ini korban memendam pengalaman tersebut hingga akhirnya berani bicara setelah lulus,” jelas Aviani.

Ia menambahkan, korban mengalami tekanan psikologis akibat kejadian yang telah berlangsung cukup lama.

Terungkapnya kasus ini memicu kemarahan masyarakat. Warga bersama Aliansi Masyarakat Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) mendatangi lokasi pondok pesantren pada Sabtu (2/5).

Aksi sempat memanas saat massa meminta pihak pengelola keluar menemui mereka. Sejumlah poster bernada protes dipasang di area ponpes, berisi tuntutan keadilan bagi korban.

Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional pondok pesantren tersebut. Kebijakan ini mencakup larangan menerima santri baru pada tahun ajaran berjalan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyampaikan ada tiga opsi yang diberikan:

  1. Penutupan sementara (tidak menerima santri baru)
  2. Pemisahan pelaku dari yayasan
  3. Penutupan permanen jika rekomendasi tidak dipatuhi

“Jika dua poin awal tidak dijalankan, maka penutupan permanen akan dilakukan,” tegasnya.

Saat ini, santri yang masih menjalani pendidikan akan dipindahkan ke pondok lain. Namun, khusus siswa kelas 6 MI yang sedang ujian tetap difasilitasi dengan pendampingan guru dan Kemenag.

Ponpes tersebut diketahui berdiri sejak 2021 dan memiliki izin operasional resmi. Total santri mencapai 252 orang, terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri laki-laki.

Meski merupakan pendiri, AS disebut tidak tercatat dalam struktur kepengurusan resmi pondok.

Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan hingga tuntas, meskipun terdapat sejumlah kendala teknis dalam penyelidikan.

“Perkara ini tetap berlanjut sampai tahap akhir,” tegas AKP Yofi.

Pihak berwenang juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di empat lokasi berbeda, termasuk asrama putri dan ruang pembelajaran. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *