KPK Catat 16 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN 2025

Gambar saat ini: Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber: Istimewa.
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 16.026 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Padahal, batas akhir pelaporan telah ditetapkan pada 1 April 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan secara keseluruhan telah mencapai 96,24 persen.

“KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 96,24 persen pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Budi merinci, dari sektor eksekutif, sebanyak 335.432 dari total 346.690 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN. Sementara itu, masih terdapat 10.926 pejabat eksekutif yang belum melapor.

Pada sektor legislatif, sebanyak 3.770 dari total 20.348 wajib lapor belum memenuhi kewajiban tersebut. Adapun di lingkungan yudikatif, hanya tersisa satu wajib lapor dari total 19.015 yang belum menyerahkan laporan.

Sementara itu, di sektor BUMN dan BUMD, masih terdapat 1.329 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN dari total 46.085 wajib lapor.

Secara keseluruhan, sebanyak 415.907 dari total 432.138 wajib lapor telah menyerahkan laporan kekayaannya kepada KPK.

Setelah proses pelaporan selesai, KPK akan melakukan verifikasi terhadap data yang masuk sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi serta memberikan akses bagi publik dalam memantau harta kekayaan para penyelenggara negara.

KPK juga menyediakan layanan bantuan dan pendampingan bagi wajib lapor melalui berbagai kanal resmi, termasuk situs elhkpn.kpk.go.id, email, hingga call center.

Melalui capaian ini, KPK berharap tingkat kepatuhan dapat terus meningkat sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan korupsi di Indonesia. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *