Tanggal Putusan Kasus Tahanan Rumah Najib Razak Dimajukan ke 22 Desember

Foto: Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Terseret Skandal Mega Korupsi di Malaysia. Sumber: (The Star/Nurbaiti Hamdan)

Samarinda, Kaltimedia.com – Pengadilan Tinggi Malaysia memajukan tanggal putusan atas peninjauan yudisial yang diajukan oleh mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak terkait permohonan menjalani sisa hukuman dalam tahanan rumah. 

Hakim Alice Loke menetapkan sidang pembacaan putusan digelar pada 22 Desember, lebih awal dari jadwal sebelumnya pada 5 Januari 2026.

Penasihat Federal Senior Shamsul Bolhassan membenarkan perubahan jadwal tersebut pada Selasa, (25/11/2025), setelah manajemen kasus dilakukan secara virtual melalui Zoom dikutip the star.

Firma hukum Messrs Shafee & Co, yang mewakili Najib, sebelumnya mengirim surat kepada Pengadilan Tinggi untuk meminta percepatan pembacaan putusan. 

Dalam surat itu disebutkan adanya dokumen “perintah tambahan” bertanggal 29 Januari 2024 yang diklaim memberi izin bagi Najib menjalani tahanan rumah, tetapi belum dilaksanakan oleh otoritas berwenang.

“Jika perintah Mahkamah Federal pada 13 Agustus diikuti sepenuhnya, perkara ini seharusnya sudah selesai pada 14 September,” tulis firma hukum tersebut dalam suratnya dikutip the star.

Mereka menilai Najib telah terlalu lama ditahan meski perintah tambahan telah diterbitkan sejak hampir dua tahun lalu.

Pihak pembela juga menegaskan kondisi Najib menurun akibat tekanan fisik dan emosional selama masa penahanan di penjara Kajang.

Latar Belakang Kasus Najib Razak

Najib Razak, yang menjabat sebagai perdana menteri Malaysia pada 2009-2018, terjerat skandal besar 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Ia didakwa menyalahgunakan kekuasaan, melakukan pelanggaran amanah, dan pencucian uang terkait dana sebesar RM42 juta (Rp168.867.300.000) dari SRC International Sdn Bhd, anak perusahaan 1MDB.

Pada Juli 2020, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (Rp844.336.500.000). 

Setelah mengajukan berbagai upaya hukum, Mahkamah Agung Malaysia pada Februari 2024 memangkas hukumannya menjadi 6 tahun penjara dan denda RM50 juta (Rp201.032.500.000).

Sejak itu, tim hukum Najib terus mengajukan permohonan lanjutan, termasuk peninjauan yudisial untuk menjalani sisa hukuman di bawah tahanan rumah. 

Terbaru, permohonan tersebut dikembalikan ke Pengadilan Tinggi untuk sidang penuh setelah Mahkamah Federal mengeluarkan putusan mayoritas 2-1 pada 13 Agustus.

Najib kini menunggu hasil peninjauan ini sebagai kemungkinan peluang hukum terakhirnya. 

Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut, ia dapat keluar dari penjara lebih awal dan menjalani sisa hukumannya di rumah dengan pengawasan ketat. (AS)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *