
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berkomitmen menata ulang seluruh aktivitas pergudangan yang selama ini tumbuh tanpa kendali di kawasan perkotaan. Langkah tegas ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga keteraturan tata ruang serta menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, nyaman, dan tertib.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., menegaskan bahwa penegakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi pijakan utama dalam kebijakan penataan baru tersebut. Ia menilai, pesatnya pertumbuhan ekonomi Balikpapan harus diimbangi dengan pengelolaan aktivitas logistik yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Masih ada sejumlah gudang yang berdiri di lokasi yang tidak sesuai peruntukan. Akibatnya, kendaraan berat lalu lalang di kawasan padat penduduk, memicu kemacetan, bahkan membahayakan keselamatan warga,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Menurut Bagus, Balikpapan merupakan kota industri dan perdagangan yang membutuhkan sistem logistik teratur. Oleh karena itu, aktivitas bongkar muat barang tidak seharusnya dilakukan di tengah permukiman warga. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas dan kerusakan lingkungan.
Sebagai langkah konkret, Pemkot saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam penegakan dan pengawasan aktivitas pergudangan di seluruh wilayah kota. Setelah Raperda tersebut disahkan, pemerintah akan menetapkan kawasan tertentu yang diizinkan untuk fungsi pergudangan sesuai dengan peta RDTR.
Bagi gudang yang sudah terlanjur berdiri di zona yang tidak sesuai, Pemkot akan memberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian. Proses tersebut bisa dilakukan melalui perubahan fungsi bangunan maupun relokasi ke kawasan yang telah ditetapkan. Namun demikian, Bagus menegaskan bahwa masa adaptasi tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk mengabaikan aturan.
“Kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Pemerintah hanya ingin memastikan kegiatan ekonomi berjalan tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun keselamatan publik,” tegasnya.
Selain Raperda, Pemkot juga menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mekanisme pengawasan serta sanksi bagi pelanggar. Setiap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan atau menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas dan kenyamanan publik akan dikenai tindakan tegas.
Melalui kebijakan ini, Pemkot berharap sistem pergudangan di Balikpapan dapat terintegrasi dengan rencana pengembangan wilayah secara menyeluruh. Dengan demikian, pertumbuhan industri dan perdagangan tetap berjalan dinamis tanpa mengorbankan kenyamanan warga serta keseimbangan lingkungan.
“Harapannya sederhana, ekonomi tetap maju, kota tertata, dan masyarakat hidup dengan aman,” tutup Bagus. (mang)





