Mahfud MD Akui Cucunya Jadi Korban Keracunan MBG, Minta Tata Kelola Dibenahi

Foto: Mantan Menkopolhukam sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Sumber: Istimewa.
Foto: Mantan Menkopolhukam sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Mantan Menkopolhukam sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa cucunya menjadi korban keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peristiwa itu juga dialami oleh ponakannya yang bersekolah di Yogyakarta.

“Cucu saya juga keracunan MBG di Jogja, satu kelas delapan orang langsung muntah-muntah. Ada yang sampai harus dirawat di rumah sakit empat hari,” kata Mahfud dalam podcast YouTube Mahfud MD Official, Selasa (30/9/2025).

Mahfud menilai kasus keracunan MBG tidak bisa hanya dilihat dari sisi persentase. Menurutnya, sekecil apapun jumlahnya, tetap menyangkut keselamatan warga.

“Meskipun betul itu hanya 0,00017 persen kata Presiden dan kecil sekali memang, tapi kan ini soal nyawa. Bukan persoalan angka, harus diteliti,” tegasnya.

Meski demikian, Mahfud tetap menyebut MBG sebagai program mulia karena memberi manfaat besar bagi jutaan anak-anak yang kurang beruntung.

Mahfud menyoroti tata kelola MBG yang dinilainya belum jelas, termasuk soal dasar hukum yang menjadi payung program tersebut.

“Tata kelolanya minimal asas kepastian hukumnya harus jelas. Siapa yang bertanggung jawab, sekolah pun tidak tahu. Selama ini publik hanya tahu MBG dari pemberitaan media dan paparan rapat kabinet,” ujarnya.

Menurutnya, ketiadaan landasan hukum yang tegas dapat menyulitkan dalam pengawasan, termasuk saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.

Mahfud menegaskan, program MBG tetap harus diteruskan karena manfaatnya jauh lebih besar dibanding kekurangannya. Namun, ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola agar program ini benar-benar berjalan baik dan aman.

“MBG itu bagus, harus diteruskan dan dikawal. Mungkin manfaatnya sudah sangat banyak, tapi sekecil apapun kekurangannya harus diperbaiki dengan asas kepastian hukum agar semuanya nyaman,” pungkasnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *