
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah. Mulai 1 Juli 2025, seluruh kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, dan hotel di Kota Balikpapan diwajibkan melakukan pengolahan sampah secara mandiri sebelum dibuang ke Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. Ia menegaskan bahwa pemilahan dan pengolahan sampah di tingkat kawasan kini menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan semua pihak.
“Mulai bulan depan, kawasan seperti perumahan, hotel, dan kantor harus memilah dan mengolah sampah secara mandiri. Setelah itu, residunya baru boleh dibuang ke TPAS,” tegas Sudirman, Minggu (29/6/2025).
Amanat Undang-Undang yang Sudah Lama Terlambat
Sudirman menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru, melainkan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang telah berlaku hampir dua dekade. Namun, penerapannya masih belum optimal.
“Kalau kita hitung, undang-undang ini sudah berlaku sejak 2008. Artinya hampir 17 tahun. Tapi implementasinya di lapangan masih kurang dari 70 persen,” ujarnya.
Untuk memperkuat kebijakan ini, DLH akan segera menerbitkan surat edaran Wali Kota yang mewajibkan pengelolaan sampah secara mandiri oleh pengelola kawasan. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
Sosialisasi Juli, Penegakan Agustus
Meskipun berlaku mulai Juli, DLH memberikan waktu sosialisasi selama satu bulan kepada kawasan untuk menyiapkan sistem pengolahan yang mencakup fasilitas pemilahan, tenaga kerja, serta edukasi bagi warga.
“Tahapan pelaksanaan dimulai dengan sosialisasi sepanjang Juli, dan penegakan kewajiban secara penuh pada Agustus 2025,” jelas Sudirman.
Ia menambahkan bahwa sanksi administratif akan diberlakukan bagi pengelola kawasan yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk teguran tertulis hingga pembatasan layanan dari mitra pengangkut sampah.
Target Kurangi Sampah ke TPAS Hingga 50 Persen
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Balikpapan untuk menekan volume sampah yang dikirim ke TPAS Manggar. Saat ini, timbunan sampah di kota mencapai 500 ton per hari, sementara yang berhasil dikurangi baru sekitar 120 ton atau 30 persen.
“Masih ada pekerjaan rumah sekitar 20 persen lagi untuk mencapai target nasional 50 persen pengurangan timbulan sampah sebelum akhir 2025,” kata Sudirman.
Ia menyampaikan optimisme bahwa target ini bisa tercapai dengan dukungan kolaboratif dari warga, dunia usaha, serta media. DLH juga terus mengembangkan alternatif pengolahan, salah satunya mengubah sampah di TPAS menjadi sumber energi listrik.
“Hal ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah di TPAS,” harap Sudirman. (mang)





