
Gelora Kadrie Oening, Kota Samarinda
SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) akan memberlakukan tarif retribusi di kawasan GOR Kadrie Oening dan Stadion Utama Palaran. Pemberlakukan retribusi itu dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung biaya perawatan dan perbaikan stadion.
Di mana penarikan tarif tersebut diperuntukkan bagi pengunjung dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beraktivitas di kawasan Komplek GOR Kadrie Oening dan Stadion Utama Palaran Kaltim.
Kepala Sub bagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armeyn Arbianto menjelaskan bahwa tarif yang dikenakanpara pelaku UMKM telah disesuaikan agar tetap terjangkau dan tidak membebani.
“Untuk pelaku UMKM seperti penjual makanan ringan atau minuman yang menggunakan gerobak, tarif retribusi harian sebesar Rp10 ribu per lapak, yang sudah diatur dalam perda,” kata Armeyn.
Menurutnya, tarif akan berbeda tergantung pada jenis lapak yang digunakan. Misalnya, bagi pelaku usaha yang berjualan menggunakan stan tetap akan dikenakan sebesar Rp50 ribu per hari. Tarif itu berbeda dengan tarif untuk pedagang keliling.
“Jika mereka menggunakan tempat atau stand khusus, tarifnya memang berbeda, yaitu Rp50 ribu per hari. Namun, kami yakin tarif ini cukup ringan bagi para pelaku usaha,” ucapnya.
Menurutnya, retribusi ini juga merupakan bentuk kontribusi dari para pelaku usaha dalam meningkatkan PAD Kaltim. Di samping mencari nafkah, mereka turut berperan dalam mendukung pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk memelihara fasilitas umum.
“Ini bukan sekadar untuk pendapatan pribadi, tetapi juga memberi kontribusi positif untuk daerah. Selain itu, tarif yang diberlakukan juga tidak terlalu memberatkan,” ujarnya. (adv)





