DPRD PPU Sarankan Otorita IKN Buat Aturan Bersyarat untuk Memudahkan Warga Menjual Lahan Pribadi

Ilustrasi lahan dijual. Ho/Rumah123

PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta agar Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengizinkan warga melakukan jual beli lahan.

Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Dapil Sepaku, Sariman mengatakan bahwa saat ini masyarakat masih sulit menjual lahan mereka selama dua tahun terakhir.

Terlebih sejak ditetapkan Sepaku menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN), terdapat aturan warga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan jual beli lahan dengan alasan untuk menghidari pembelian lahan besar-besaran yang dilakukan pengusaha maupun pribadi.

Sariman mengatakan pemerintah melalui Otorita IKN mengizinkan masyarakat untuk menjual lahan mereka dengan syarat tertentu. Salah satu syarat yang bisa menjadi masukan yaitu pembatasan luasan lahan yang akan dijual.

“Padahal kalau mau dipikir berapa sih luas lahan warga itu. Mungkin hanya 2 hektare atau kaplingan saja. Tapi karena adanya larangan sehingga kaplingan pun sulit untuk dijual,” katanya.

Politisi PKS ini khawatir bila larangan ini terus dilakukan maka jual beli lahan malah akan dilakukan dibawah tangan atau tanpa melalui transaksi resmi atau notaris.

Akibatnya, pemerintah akan kehilangan pendapatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah da Bangunnan (BHTB) yang nilainya cukup besar untuk setiap transaksi.

“Padahal kalau diizinkan kan juga ada pemasukan dari BPHTB. Makanya pajak kita banyak hilang dari transaksi lahan terutama di Sepaku,” katanya.

Sariman mengatakan, warga di Sepaku yang ingin menjual lahan karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari maupun kebutuhan lainnya.

Seperti yang ingin menyekolahkan anaknya biasanya membutuhkan biaya dengan cara menjual lahan mereka.

“Ada juga yang ingin berobat di rumah sakit, butuh biaya harus menjual lahan. Nah kalau jual beli lahan dilarang bagaimana caranya mereka bisa penuhi kebutuhan itu,” katanya. (advertorial/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *