
Samarinda, Kaltimedia.com – Sekitar 300 tenaga bakti rimbawan di Kalimantan Timur terancam tidak lagi terakomodasi akibat penurunan signifikan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Selamat Ari Wibowo, mengatakan sebelumnya dana DBH yang diterima daerah mencapai sekitar Rp150 miliar. Namun saat ini anggaran tersebut mengalami penurunan drastis hingga hanya tersisa beberapa miliar rupiah.
Penurunan dana tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai keberadaan tenaga bakti rimbawan yang selama ini bertugas di berbagai kawasan hutan.
“Dengan keterbatasan anggaran itu, dari sekitar 300 tenaga bakti rimbawan yang ada saat ini, hanya sekitar 188 orang yang dapat terakomodasi,” kata Selamat, Senin (9/3/2026).
Selamat menjelaskan dari dana yang tersedia saat ini, hanya sekitar 10 persen yang dapat dialokasikan untuk mendukung pembiayaan tenaga bakti rimbawan. Kondisi tersebut membuat ratusan tenaga lainnya berpotensi tidak lagi mendapatkan dukungan anggaran.
Padahal, menurutnya, keberadaan tenaga rimbawan masih sangat dibutuhkan di lapangan, terutama mengingat luasnya kawasan hutan di Kalimantan Timur yang memerlukan pengawasan dan pengelolaan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Kaltim berupaya mencari berbagai alternatif solusi agar para tenaga bakti tetap dapat dipertahankan.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengirimkan surat kepada Gubernur Kalimantan Timur guna membahas kemungkinan solusi pendanaan.
Dalam pertemuan sebelumnya, pihak Bappeda Kalimantan Timur juga disebut menyampaikan opsi penggunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebagai sumber pembiayaan alternatif. Namun opsi tersebut masih dalam tahap kajian.
“Kami terus berusaha mencarikan solusi agar mereka tetap bisa bekerja karena tenaga mereka sangat dibutuhkan di lapangan, apalagi luas hutan di Kaltim sangat besar,” jelas Selamat.
Selain skema pembiayaan melalui DBH reboisasi, DPRD Kaltim juga membuka kemungkinan alternatif lain, termasuk melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun Selamat menegaskan opsi tersebut akan dipertimbangkan sebagai langkah terakhir jika solusi dari skema pembiayaan yang ada tidak memungkinkan.
Menurutnya, di beberapa daerah lain tenaga berstatus PPPK kerap ditempatkan secara administratif, meskipun tugas utama mereka tetap berkaitan dengan pekerjaan di lapangan.
Untuk tahap awal, DPRD Kaltim akan lebih dulu menyampaikan surat resmi kepada Gubernur guna membahas langkah penanganan yang dapat segera dilakukan.
“Untuk sementara kami akan menempuh langkah dengan menyurati Gubernur terlebih dahulu. Selanjutnya akan kita lihat perkembangan dan koordinasi lanjutan,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang





